KEBEBASAN DAN DEMOKRASI


Kebebasan dan Demokrasi tidak akan terlepas dari makna sebuah arti berdasarkan prinsip persamaan, yaitu bahwa setiap warga negara indonesia memiliki kesamaan hak dan kewajiban didalam Pemerintahan, oleh sebab itu setiap warga negara Indonesia memiliki kekuasaan yang sama untuk memipin suatu kebijakan. Kekuasaan rakyat inilah yang menjadi sumber legitimasi dan legalitas kekuasaan negara.Di dalam negara demokrasi, Pemilu dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari demokrasi. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dan memberi figur untuk berpartisipasi serta aspirasi masyarakat. Dengan adanya Pemilu diharapkan dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mampu mengerti mengenai aspirasi dari rakyat terutama dalam proses perumusan kebijakan publik dengan adanya sistem pergiliran kekuasaan. Pemilu juga memberikan peluang bagi anggota calon legeslaif partai politik dari parlemen pada setiap Pemilu berikutnya.Sehingga kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang tidak serta hanya menjadikan partai politik yang berada di parlemen lupa tetapi setiap partai politik tidak dapat mempertahankan kekuasaan dan kemampuanya.

Pada umumnya negara demokrasi, Pemilu dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari demokrasi. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat. Dengan adanya Pemilu diharapkan dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mampu mengerti mengenai aspirasi dari rakyat terutama dalam proses perumusan kebijakan publik dengan adanya sistem pergiliran kekuasaan. Pemilu juga memberikan peluang bagi terpentalnya sejumlah partai politik dari parlemen pada setiap Pemilu berikutnya.Sehingga kekuasaan dalam membentuk Undang- Undang tidak serta merta menjadikan partai politik yang berada di parlemen lupa sehingga setiap partai politik tidak dapat mempertahankan kekuasaannya.

Peserta Pemilu adalah partai politik.Partai politik mengajukan kandidat dalam Pemilu untuk kemudian dipilih oleh rakyat. Partai politik sendiri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintah yang didasarkan pada pemilihan formal dari warganegara yang memenuhi syarat.Secara universal pemilu adalah instrument mewujudkan kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah serta sarana mengartikulasikan aspirasi dankepentingan rakyat. Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan para wakil- wakil rakyat yang akan duduk dilembaga legislatif, maka dengan sendirinya terdapat  berbagai sistem pemilihan umum.

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan: Kedaulatan berada ditanganrakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan yang dipunyai oleh rakyat itu antara lain tercemin dengan dilaksanakannya pemilihan umum dalam waktu-waktu tertentu. Pemilihan umum adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipiil.Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum. Didalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang adanya pemilu yaitu di babVIIB Pasal 22E yaitu tentang Pemilihan Umum. Sesuai dengan asas bahwa rakyatlah yang berdaulat, maka semuanya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.Adalah suatu pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak mengadakan pemilihan umum atau memperlambat pemilihan umum tanpa persetujuan dari wakil-wakil rakyat

I’JAZ AL-QUR’AN


By: Dr. Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I

Al-Qur’an merupakan salah satu nama dari nama wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada para nabi-Nya. Al-Qur’an, menurut Quraish Shihab, secara harfiah berarti “bacaan yang mencapai puncak kesempurnaan”. Sedangkan sebagaimana yang diriwayatkan dari al-Syafi’i, bahwa lafadh al-Qur’an murtajal yang khusus dan merupakan nama dari kalam allah yang bermu’jizat. Ada yang berpendapat bahwa al-Qur’an berasal dari lafadh qaraa atau qarana yang berarti kumpulan, menghimpun atau himpunan. Hal itu karena kumpulnya huruf yang satu dengan  yang lain dalam bacaannya. Ada lagi yang mengatakan al-Qur’an musytaq dari lafadh qarain (mirip), karena ayat al-Qur’an serupa antara satu dengan yang lainnya.

Secara terminologi terdapat 3 golongan besar dalam membuat definisi tentang al-Qur’an, yaitu golongan orang yang meringkas, golongan orang yang membuat definisi sedang-sedang saja (mutawassith), dan orang yang membuat definisi dengan panjang (muthnib). Sedangkan penulis berpendapat bahwa al-Qur’an adalah firman Allah yang bermu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad sesuai dengan redaksinya melalui malaikat Jibril, secara berangsur-angsur, yang ditulis dalam mushaf-mushaf, yang diriwayatkan secara mutawatir dan bernilai ibadah bagi yang membacanya, yang dimulai dari surah al-fatihah dan diakhiri oleh surah al-nas. Dalam definisi tersebut, biasanya digunakan kata bermu’jizat untuk menyifati al-Qur’an. Itulah sifat yang dimiliki oleh al-Qur’an yang tidak dimiliki oleh yang lain.

Kata i’jaz atau bermu’jizat ini menimbulkan implikasi tersendiri, yaitu bisa menantang orang yang meragukannya, dan mengalahkannya. Maka dari itu, penulis akan melakukan  pembahasan tentang i’jaz al-Qur’an  agar menjadi lebih jelas sehingga masyarakat muslim menjadi lebih mengetahui dan mengenal dengan lebih rinci tentang kitab sucinya

Dari segi bahasa, kata i’jaz berasal dari kata ’ajaza, yu’jizu, i’jazan yang berarti melemahkan atau memperlemah, juga dapat berarti menetapkan kelemahan. Secara normative, i’jaz dapat berarti ketidakmampuan seseorang melakukan sesuatu namun bukan ketidakberdayaan. Oleh karena itu, apabila kemukjizatan itu telah terbukti, maka nampaklah kemampuan mukjizat yaitu orang lain tidak mampu untuk mengalahkannya. Maksudnya i’jaz itu adalah sesuatu yang luar biasa di luar adat istiadat manusia pada umumnya, yang hanya dimiliki oleh orang yang diutus oleh Allah.

Secara terminologi, kata i’jaz adalah menampakkan kelemahan manusia baik secara kelompok maupun perseorangan untuk menandingi hal yang serupa yang datangnya dari Allah yang diberikan kepada rasul-Nya. Jadi yang dimaksud dengan i’jaz atau mu’jizat adalah perkara yang luar biasa yang disertai dengan tantangan yang tidak mungkin dapat ditandingi oleh siapapun dan kapanpun yang diberikan kepada para utusan Allah yang bertugas untuk menyampaikan risalah kepada manusia.

Sementara itu, dalam konteks al-Qur’an, maka i’jaz al-Qur’an adalah sesuatu yang luar biasa yang ada dalam al-Qur’an yang berfungsi untuk melemahkan orang yang meragukan dan tidak percaya terhadap al-Qur’an yang sifatnya sepanjang zaman.

KONSEP DASAR MANAJEMEN SEKOLAH DASAR


Sekolah dasar tidak ubahnya sebagai sebuah institusi atau lembaga. Sebagai sebuah institusi atau lembaga, sekolah mengemban misi tertentu yaitu melakukan proses edukasi, proses sosialisasi, dan proses transformasi anak didik, dalam rangka mengantarkan mereka siap mengikuti pendidikan pada jenjang berikutnya. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Oleh karena demikian misinya, maka sekolah dasar dapat dikategorikan sebagai institusi atau lembaga pendidikan.  Sebagai institusi atau lembaga pendidikan, sekolah dasar menyelenggarakan berbagai aktivitas pendidikan bagi anak didik dan melibatkan banyak komponen, sehingga aktivitas maupun komponen pendidikan di sekolah dasar menuntut adanya manajemen yang baik dalam rangka mencapai tujuan institusional sekolah dasar.

Secara garis besar aktivitas pendidikan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta dapat dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, aktivitas pembelajaran kurikuler, seperti pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN), pembelajaran Pendidikan Agama (PA), pembelajaran Bahasa Indonesia (BI), pembelajaran Matematika (Mat), pembelajaran Ilmu   Pengetahuan Alam (IPA), pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); pembelajaran Kerajinan Tangan dan Kesenian (Kertakes), pembelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), pembelajaran Muatan Lokal (Mulok). Kedua, aktivitas pembelajaran ekstrakurikuler, seperti kegiatan pramuka, usaha kesehatan sekolah (UKS), olah raga, kesenian, dan patroli keamanan sekolah (PKS). Ketiga aktivitas pembelajaran lainnya dalam bentuk upacara bendera yang diselenggarakan pada setiap hari senin dan senam pagi. Masing-masing jenis aktivitas pembelajaran tersebut memiliki tujuan kurikuler. Namun semua aktivitas pembelajaran harus dipadukan sedemikian rupa dan diarahkan kepada pencapaian satu tujuan, tepatnya tujuan institusional sekolah dasar. Demikian pula, agar antara aktivitas pembelajaran satu dan lainnya tidak tumpang tindih, dan fasilitas sekolah dapat didayagunakan secara optimal maka sekolah dasar menuntut adanya manajemen yang baik. Di sinilah letak pentingnya manajemen yang baik di sekolah. Tampaknya, tidak ada kesuksesan penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar tanpa adanya manajemen yang baik di dalamnya.

Sementara dalam pelaksanaan semua aktivitas pembelajaran di atas  dilibatkan banyak komponen, tidak saja komponen manusia melainkan juga komponen bukan manusia. Komponen manusia di sekolah dasar cukup banyak. Dalam kondisi normal komponen manusia sekolah dasar terdiri dari seorang kepala sekolah, enam orang guru kelas, seorang guru mata pelajaran Pendidikan Agama, seorang guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, dan seorang pesuruh sekolah. Jadi secara keseluruhan terdapat sepuluh personil sekolah dasar. Sedangkan komponen bukan manusia di sekolah dasar terdiri dari enam ruang kelas, satu ruang kepala sekolah yang juga difungsikan sebagai ruang administrasi, buku teks, buku penunjang, buku bacaan, berbagai alat peraga, dan uang. Agar dapat didayagunakan secara optimal dalam mencapai tujuan institusional sekolah dasar, semua komponen tersebut dikelola dengan sebaik-baiknya. Semakin banyak personil dan fasilitas yang didayagunakan semakin menuntut adanya manajemen sekolah dasar yang baik.

Banyak pakar administrasi pendidikan yang berpendapat bahwa manajemen itu merupakan kajian administrasi ditinjau dari sudut prosesnya. Para pakar administrasi pendidikan, seperti Sergiovanni, Burlingame, Coombs, dan Thurston (1987) mendefinisikan manajemen sebagai process of working with and through others to accomplish organizational goals efficienctly, yaitu proses kerja dengan dan melalui (mendayagunakan) orang lain untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Manajemen itu merupakan proses, terdiri atas kegiatan-kegiatan dalam upaya mencapai tujuan kerjasama (administrasi) secara efisien. Pengertian tersebut sesuai dengan pendapat Gorton (1976) yang menegaskan bahwa manajemen merupakan metode yang digunakan administrator untuk melakukan tugas-tugas tertentu atau mencapai tujuan tertentu.

Manajemen sekolah dasar pada dasarnya merupakan penerapan manajemen sekolah di sekolah dasar. Berdasarkan kedua definisi tersebut di atas manajemen sekolah dasar merupakan proses di mana kepala sekolah dasar selaku administrator bersama atau melalui  orang lain berupaya mencapai tujuan institusional sekolah dasar secara efisien. Apabila definisi tersebut dikaji secara saksama, ada beberapa makna tersirat berkenaan dengan konsep manajemen sekolah dasar