Fiqih

TAYAMMUM

 Oleh: Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I

      Pengertian

Menurut bahasa tayamum adalah menyengaja, sedangkan menurut syara’ adalah mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.

Tayammum merupakan salah satu sarana bersuci dari hadast kecil atau hadast besar, sebagai pengganti wudlu atau mandi, disaat seseorang tidak bisa menggunakan air dikarenakan terdapat suatu halangan.

Dasar pencetusan syari’at tayammum adalah Nash Al Qur’an yang berbunyi :

 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة 6)

Artinya : Dan jika kamu sakit atau dalam perjalananatau kembali dari tempat buang air (kakus) ataumenyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

( Q.S. Al Maidah 6 )

      Syarat-Syarat Diperbolehkan Tayammum

  1. Terdapat udzur (halangan) dalam menggunakan air.

Udzur disini ada dua :

  1. Tidak ditemukannya air.[1]
  2. Sakit.[2]
  3. Dilaksanakan setelah masuk waktu sholat
  4. Menggunakan debu kering yang suci dan mensucikan[3]
  5. Dilaksanakan setelah berusaha mencari air ketika sudah masuk waktu sholat (selain tayammum dikarenakan sakit)

 

Dalam mencari air perlu memperhatikan langkah-langkah dibawah ini :

Apabila pada saat itu ia berada di tanah lapang yang hanya terdapat hamparan tanah sejauh mata memandang,  ia harus melihat dan meneliti daerah sekeliling, rumah dan lingkungan sekitar, jika tidak menemukanya  ia harus melihat empat penjuru arah, yaitu ; kanan, kiri, depan dan belakang

Apabila ia berada di tempat yang banyak rumah atau pepohonan, maka ia harus melihat daerah sekitarnya dari tempat atau dataran tinggi agar pandangannya ke empat penjuru arah tidak terhalangi oleh apapun.

Setelah menempuh salah satu cara diatas, apabila ia masih tidak melihat tanda-tanda adanya air, maka ia harus bertanya kepada orang yang ia anggap mengerti tempat adanya air. Apabila ia tidak mendapat informasi mengenai tempat adanya air, maka ia boleh melakukan tayammum, sebaliknya apabila ia mendapatkan informasi tentang adanya air, maka ia harus mendatangi tempat tersebut, hal ini harus dilakukan dengan catatan:

Tidak khawatir terjadinya hal yang tidak baik pada dirinya, harta dan rumahnya di saat ia mengambil air.

Tidak khawatir keluarnya waktu shalat.

ü  Tidak khawatir tertinggal rombongan rombongannya jika ia dalam perjalanan.

      Rukun – Rukun Tayammum

  1. Niat
  2. Memindah debu
  3. Mengusap wajah
  4. Mengusap kedua tangan sampai siku-siku
  5. Tartib

      Teknis pelaksanaan dan Kesunatan-Kesunatannya

Sebelum melaksanakan fardlu tayammum, disunahkan melakukan empat hal :

  1. Membaca basmalah
  2. Menghadap kiblat
  3. Bersiwak
  4. Membaca dua kalimat syahadat

 

Setelah itu berlanjut pada fardlu, pertama kali adalah mengambil debu, caranya dengan menempelkan kedua telapak tangan pada debu[4] dan mengusapkannya ke wajah secara merata mulai dari atas sampai bawah dengan disertai niat tayammum[5].

Dalam hal ini niatnya haruslah bertujuan agar diperbolehkan melakukan ibadah yang membutuhkan bersuci seperti sholat, thowaf, membawa Al Qur’an dsb. Contoh :

نَوَيْتُ اسْتِبَاحَةَ الصّلاَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالى

Artinya : saya niat melakukan hal yang diperbolehkannya melakukan sholat

Tidak cukup dengan niat menghilangkan hadats  atau fardu bersuci, karena pada dasarnya tayammum tidak bisa menghilangkan hadats, terbukti apabila setelah tayammum orang tersebut melihat air maka tayammumnya batal, lain halnya bersuci dengan wudlu.

Setelah selesai mengusap wajah, lalu mengambil debu lagi dan mengusapkannya pada kedua tangan secara merata, tata cara yang afdhol sebagai berikut:

@  Letakkan bagian dalam jari-jari tangan kiri selain ibu jari dibawah ujung jari-jari tangan kanan selain ibu jari pula dengan posisi menyilang, namun jangan sampai ujung jari kanan melebihi jari telunjuk tangan kiri.

@  Lalu jalankan jari tangan kiri sampai pergelangan tangan kanan, lalu rapatkanlah jari-jari kiri pada pergelangan tangan kanan agar kedua pinggir tangan kanan bisa terpegang oleh tangan kiri selain jempol.

@  Lalu jalankanlah jari-jari tangan kiri sampai siku-siku.

@  Setelah sampai siku-siku, putarlah bagian dalam telapak tangan kiri hinggga bertemu bagian dalam tangan kanan dengan tetap mengangkat ibu jari dan menjalankannya sampai pergelangan

@  Kemudian usapkan bagian dalam ibu jari kiri pada bagian luar ibu jari kanan, dan selesailah usapan pada tangan kanan.

@  Setelah itu mengusap tangan kiri dengan teknis yang sama

@  Setelah selesai mengusap ibu jari tangan kiri, usapkan/ kumpulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri dan lanjutkan dengan menyelai-nyelai diantara jari-jari kedua tangan (tahlil)

      Kesunatan – Kesunatan lain dalam  Tayammum

  1. Mendahulukan bagian atas sewaktu mengusap wajah
  2. Mendahulukan anggota kanan
  3. Menipiskan debu ditelapak tangan dengan ditiup atau dikibaskan sampai hanya tersisa kadar yang dibutuhkan
  4. Merenggangkan jari-jari tangan setiap kali ditepukkan pada debu
  5. Tidak melepaskan telapak tangan dari anggota tayammum sampai sempurnanya pengusapan
  6. Tidak mengulang-ulang usapan
  7. Muwalah ( berkesinambungan )
  8. Berdo’a. sebagaimana dibawah ini :

 أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ , وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

  1. Sholat dua rokaat

10. Mengahirkan tayammum sampai ahir waktu[6]

      Hal Hal Yang Membatalkan Tayammum

  1. Hal hal yang membatalkan wudlu’
  2. Murtad atau keluar dari agama islam
  3. Sudah habisnya waktu sholat yang menjadi tujuannya
  4. Hilangnya udzur yang memperbolehkan melakukan tayammum.

Dalam hal ini disebabkan dua hal :

a      Melihat atau menduga adanya air

b      Sembuh dari penyakit

Hal-hal yang menjadikan Mutayammim

wajib mengulangi sholatnya

  1. Tidak menemukan air pada suatu tempat yang biasanya terdapat air
  2. Tayammum hanya karena kedinginan
  3. Tayammum ketika bepergian yang bertujuan ma’siat
  4. Anggota tayammum dibalut atau diperban dan pemasangannya dalam keadaan tidak punya wudlu’
  5. Anggota badan terkena najis yang tidak dima’fu

{ Catatan.

Tayammum satu kali hanya boleh digunakannya untuk satu fardlu saja, baik sholat maktubah atau thowaf atau fardlu sebab nadzar. Oleh karena itu apabila setelah selesai melakukan satu sholat fardlu ( misalnya ), ketika  tiba saatnya melakukan sholat fardlu setelahnya, ia harus bertayammum kembali. Hal ini dikarenakan, tayammum adalah cara bersuci alternatif ( keadaan dloruroh ) sehingga penggunaannya juga terbatas. Sedangkan menggunakan tayammum untuk ibadah sunnah, jumlahnya tidak terbatas, artinya satu tayammum boleh digunakan untuk beberapa ibadah sunnah. Karena apabila tayammum hanya boleh digunakan untuk satu sunnah saja, maka akan sangat memberatkan mutayammim, dikarenakan jumlah ibadah sunnah yang sangat banyak.

 Sejarah awal tayamum dimulai ketika Rasulullah SAW dan para sahabatnya kembali ke madinah setelah pergi berperang melawan kaum Bani Mushtaliq, dalam perjalanan tersebut, Rasulallah SAW mengajak siti Aisyah ikut bersamanya, ketika  sampai ditanah Baida’ mereka berhenti sebentar, pada saat itulah siti Aisyah keluar dari rombongan untuk menunaikan hajatnya, setelah kembali ketengah rombongan, siti Aisyah merasa telah kehilangan kalungnya, mengetahui hal itu Rasulallah dan para sahabatnya tidak tinggal diam, mereka berusaha menemukan kalung tersebut, tanah Baida’ adalah tanah tandus tanpa air, berlama-lama disana tentunya merepotkan rombongan Rasulallah untuk bersuci ketika tiba waktunya shalat, disaat keadaan seperti itulah Allah menurunkan ayat yang memperbolehkan tayamum tepatnya pada surat al-Maidah ayat: 6.

 

 


[1] Baik secara hissy (kenyataan) artinya memang sama sekali tidak terdapat air, atau secara syar’i (menurut syara’) dalam arti sebenarnya ada air namun harus membeli dengan harga yang lebih mahal dari standar harga air didaerah tersebut, khawatir terjadinya hal buruk pada dirinya atau hartanya jika ia mengambil air atau air tersebut dibutuhkan untuk minum bagi dirinya atau orang lain atau hewan selain anjing dan babi

[2] Yang termasuk dalam kategori ini adalah :

@  Penyakit yang apabila menggunakan air, akan mengancam nyawa, bertambah parah atau memperlambat proses penyembuhan.

@  Terdapat tambalan luka pada anggota wudlu’.

@  Terdapat luka yang tidak boleh terkena air.

[3] Tidak boleh menggunakan debu yang terkena najis dan musta’mal (debu yang telah digunakan untuk menghilangkan najis dari anjing atau babi, atau debu yang telah digunakan untuk tayammum meskipun masih menempel pada anggota tayammum)

[4] Dalam mengambila debu dan mengusap tidak harus dilakukan dirinya sendiri, boleh dibantu orang lain  yang penting ada suatu tindakan nyata mengambil debu tidak cukup hanya menengadahkan wajah agar debu bisa mengenai wajahnya sebab hembusan angin. Dan apabila orang tersebut memakai cincin, ia disunahkan melepasnya ketika pertama kali menempelkan tangan pada debu. Sedangkan untuk menempelkan pada debu yang kedua hukumnya wajib

[5] Niat dalam tayammum dimulai saat ia mulai menepukkan tangannya ke debu dan terus terjaga sampai mengusap wajah, dalam arti tidak boleh memutus niat sebelum mengusap wajah

[6] Apabila orang tersebut masih berharap sebelum waktu habis ia bisa menemukan air. Dalam hal ini, ia harus selalu barhati-hati jangan sampai ia melakukan sholat pada waktu yang diharomkan.

WUDLU’

Oleh: Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I

 Pengertian

Wudlu’ menurut bahasa adalah bersih dan indah sedangkan menurut syara’ adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu yang diawali dengan niat.

Wudlu merupakan salah satu sarana bersuci dari hadats kecil agar dapat diperbolehkan menjalani ibadah-ibadah tertentu seperti sholat, thowaf dan lain-lain. Oleh karena itu, wudlu hanya diwajibkan apabila seseorang hendak melakukan ibadah-ibadah tersebut.

Dasar pencetusan hukum wudlu’ adalah firman Allah SWT yang berbnyi :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (المائدة 6)

Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakansholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (Q>S. Al Maidah)

 

Dan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ

Artinya : Allah tidak akan menerima ibadah sholat dengan tanpa wudly ( HR Muslim)

          Dalam wudlu ada 9 sub bahasan, yaitu syarat, fardlu, kesunahan dll, dan akan kami jelaskan secara berurutan. Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa syarat dan fardlu adalah dua hal yang harus dipenuhi. Bedanya, syarat adalah hal yang bukan esensial dengan kata lain kewajiban pra wudlu, sedangkan fardlu adalah hal esensial atau isi wudlu yang harus dijalankan.

          Syarat-syarat Kewajiban Wudlu’

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal                  

          Syarat-syarat Pelaksanaan Wudlu’ :

  1. Menggunakan air yang suci dan mensucikan. Dalam istilah fiqh sering disebut dengan air muthlak yaitu air yang masih murni dan statusnya tidak dipengaruhi oleh hal apapun selain pengaruh tempat seperti air hujan, air sungai, air laut, air dari mata air dsb.
  2. Mengalirnya air pada anggota wudlu’ yang harus dibasuh
  3. Tidak terdapat susuatu yang bisa merubah sifat air dengan kuat seperti minyak, pewarna dll
  4. Tidak terdapat sesuatu yang bisa menghalangi masuknya air ke anggota wudlu’ seperti lilin, cat dll
  5. Masuk waktunya sholat bagi orang istihadloh dan orang beser

          Rukun-rukun Wudlu’:

  1. Niat Wudlu’
  2. Membasuh wajah
  3. Membasuh sebagian tangan hingga siku-siku
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kaki hingga mata kaki
  6. Tartib

 

          Teknis pelaksanaan dan kesubahan-kesunahan :

1.Niat

Niat adalah keinginan melakukan suatu pekerjaan yang disertai dengan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu dalam wudlu, niatnya harus dibarengkan dengan membasuh wajah. Disamping itu, niat harus dilaksanakan oleh hati tidak cukup hanya diucapkan dengan lisan, dalam arti hati kita harus betul-betul sadar dan berkeinginan melaksanakan wudlu’, sedangkan mengucapkan dengan lisan hukumnya sunnah untuk membantu kemantapan hati.

Bentuk niat dalam wudlu bermacam-macam yaitu : niat menghilangkan hadats kecil, fardlu wudlu dll. Contoh :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ

Artinya : Saya niat wudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardlu karena Allah ta’ala

          Kesunahan-kesunahan sebelum niat :

  1. Bersiwak dengan benda suci yang bisa menghilangkan kotoran pada gigi
  2. Membaca basmalah pada awal wudlu’ atau ditengahnya saat mutawaddli’ (orang yang melakukan wudlu’) lupa membacanya atau sengaja tidak dibaca pada awal wudlu’[1]
  3. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya
  4. Berkumur. Minimal dengan memasukkan air ke mulut, lebih afdholnya dengan memutarkan air didalam mulut hingga mengenai seluruh ruang dalam mulut, termasuk gusi dan gigi dan dibantu dengan ibu jari tangan kiri untuk membersihkannya
  5. Menghirup air ke hidung. Minimal memasukkan air kehidung, lebih afdholnya dengan menyedot air sampai hidung bagian dalam kemudian menyemprotkannya keluar
  6. Berkumur dan menghirup air ke hidung secara bersamaan dengan satu cakupan, sebanyak tiga kali
  7. Melafadzkan niat dengan suara yang pelan sekira hanya dia yang mendengarkannya

2.Membasuh wajah

Batasan tubuh yang disebut wajah, ada dua bagian :

œ Bagian wajah dari atas kebawah, dimulai dari bagian kepala yang umumnya ditumbuhi rambut sampai ujung dagu

œ Bagian wajah antara dua sisi (kanan dan kiri) yaitu tempat antara dua telinga

Yang wajib dibasuh adalah keseluruhan bagian wajah yang tampak (bagian luar) dan segala apa yang tumbuh pada wajah seperti bulu mata, alis, kumis, jambang dll. Oleh karena itu bagian dalam mulut, lobang hidung tidak wajib dibasuh karena bukan termasuk bagian dari wajah yang tampak. Begitu juga mata, karena mata tidak selalu terbuka, sering tertutup ketika berkedip[2].

Sedangkan batasan membasuh adalah mengalirnya air dikulit, tidak cukup hanya menempel.

         

          Kesunahan ketika membasuh wajah :

Itholatul Ghurroh : memanjangkan (melebarkan) basuhan wajah, caranya dengan menambah basuhan pada sebagian kepala bagian depan dan lipatan-lipatan leher.

3.Membasuh kedua tangan hingga siku-siku

Termasuk yang wajib dibasuh adalah apa yang tumbuh pada tempat fardlu diatas, seperti rambut dan kuku meskipun panjang. Disamping itu juga harus membasuh sedikit bagian tangan yang melewati siku-siku agar yakin kesempurnaan basuhan pada siku-siku.

          Kesunahan – Kesunahan ketika membasuh tangan :

œ Menyela-nyelai jari tangan, caranya dengan merangkapkan jari-jari tangan kiri pada jari-jari tangan kanan (tasybiq).

œ Membasuhnya sampai lengan

4.Mengusap sebagian kepala

Mengusap adalah sampainya air pada anggota, tanpa harus mengalir. Dalam mengusap sebagian kepala, minimal dengan mengusap apapun yang ada dibatas kepala, baik kulit maupun rambut meskipun hanya satu helai.

          Kesunahan – Kesunahan ketika mengusap kepala :

œ mengusap keseluruhan apa yang ada dikepala, caranya yang afdhol dengan meletakkan dua jari telunjuk pada kepala bagian depan dengan ibu jari berada dipilingan (kepala bagian samping). Kemudian dua jari telunjuk dijalankan ke belakang hingga sampai tengkuk, dan kemudian dijalankan terbalik hingga kembali ke arah kepala bagian depan.

@ kemudian setelah itu disunahkan mengusap telinga bagian luar dan dalam serta lubangnya. Caranya yang afdhol dengan memasukkan kedua telunjuk yang telah dibasahi air pada lobang telinga, kemudian menjalankannya ke seluruh ruang pada telinga, dengan menggunakan kedua jempol yang dijalankan dari bawah keatas bersamaan dengan jari telunjuk. Kemudian membasahi telapak tangan lagi dengan air baru dan mengusapkannya pada ujung-ujung telinga agar benar-benar lengkap (istidzhar).

5.Membasuh kedua kaki hingga mata kaki ­

Agar kaki bisa terbasuh dengan sempurna, maka bagian pergelangan kaki harus ikut terbasuh.

          Kesunahan – Kesunahan ketika membasuh kaki :

œ membasuhnya sampai lutut

œ menyela-nyelai jari-jari kaki, caranya yang afdhol dengan memasukkan kelingking jari tangan kiri ke bawah jari kaki, ditarik keatas, dimulai kelingking jari kaki kanan dan seterusnya sampai kelingking jari kiri.

 6.Tartib

Tartib adalah menjalankan rukun-rukunnya sesuai dengan urutannya mulai dari niat sampai membasuh kaki. Apabila tidak sesuai dengan urutan semestinya maka harus diulang, apabila tidak diulang maka wudlunya batal.

Contoh : setelah membasuh kedua tangan, ia langsung membasuh kaki. Maka basuhan kaki tersebut tidak dianggap sah, jadi harus membasuh sebagian kepala terlebih dahulu, baru membasuh kaki.

@ Kemudian setelah itu membaca doa dan membaca surat Al Qodr dengan menghadap kiblat, doa wudlu sebagaimana berikut :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إَِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا َشَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَك اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِك أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إلَيْك

Selain yang tersebut diatas, masih ada juga kesunahan-kesunahan yang bisa dilakukan pada masing-masing rukun, yaitu :

œ Membasuh anggota wudlu’ sambil mengusap-usapnya dengan tangan (ngosoi;jawa)

œ Mengulangi basuhan atau usapan pada anggota wudlu sebanyak tiga kali

œ Mendahulukan anggota wudlu bagian kanan diwaktu membasuh tangan, telinga dan kaki

œ Muwalah (kontinyu, tanpa menunda-nunda) caranya : segera membasuh anggota pada urutannya sebelum kering anggota yang telah lewat.

œ Sendiri dalam melakukan (tidak dibantu oleh orang lain)

œ Tidak berbicara disaat wudlu’ kecuali jika amat dibutuhkan

œ Tidak mengeringkan anggota wudlu’ yang telah dibasuh dengan semisal handuk, kecuali adanya udzur seperti kedinginan  dan lain sebagainya.

          Doa ketika membasuh anggota wudlu’

Dalam beberapa keterangan, ada anjuran membaca do’a pada setiap membasuh atau mengusap anggota –anggota wudlu’, meskipun hanya berdasar dari hadits dlo’if namun menurut sebagian ulama’ tetap bisa diamalkan. Do’a-do’a tersebut sebagaimana dibawah ini :

Doa Disaat Membasuh Telapak Tangan

اللَّهُمَّ احْفَظْ يَدِي مِنْ مَعَاصِيك كُلِّهَا

Doa Saat Membasuh Wajah

اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِي يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ

Doa Saat Berkumur

اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِك وَشُكْرِك

Doa Saat Menghirup Air Kehidung

اللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Doa Saat Membasuh Tangan Kanan

اللَّهُمَّ اعْطِنِي كِتَابِي بِيَمِينِي وَحَاسِبْنِي حِسَابًا يَسِيرًا

Doa Saat Membasuh Tangan Kiri

اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِي كِتَابِي بِشِمَالِي وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي

Doa Saat Membasuh Kedua Telinga

اجْعَلْنِي مِنْ الَّذِينَ  يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

Doa Saat Mengusap Kepala

اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي وَبَشَرِي عَلَى النَّارِ

Doa Saat Membasuh Kedua Kaki

اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِي عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيهِ الْأَقْدَامُ

          Hal Hal Yang MembatalkanWudlu’

  1. Keluarnya apa pun dari kemaluan ( qubul atau dubur) selain sperma
  2. Hilangnya ‘Akal karena gila, ayan (epilepsi) atau tidur dengan tanpa menetapkan pantatnya
  3. Menyentuh farji baik qubul atau dubur manusia atau jin dengan telapak tangan tanpa penghalang
  4. Bertemunya kulit pria dan wanita yang telah menginjak usia dewasa (mencapai usia yang pada umumnya bisa membangkitkan birahi) tanpa penghalang dan bukan mahromnya.

          Hal-Hal Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Batal Wudlunya

  1. Sholat
  2. Menyentuh Mushaf yaitu apa saja yang bertuliskan Al Qur’an dengan maksud untuk dibaca (deres; jawa)
  3. Membawa mushaf
  4. Thowaf (mengelilingi ka’bah baik wajib atau sunnah)

          Hal Hal Yang Dimakruhkan Dalam Wudlu’

  1. Isyrof atau terlalu berlebihan dalam menggunakan air (lebih dari cukup)
  2. Mendahulukan anggota wudlu yang kiri
  3. Melebihi tiga kali basuhan yang diyakini telah sempurna (telah mengena seluruh bagian anggota wudlu yang sedang dibasuh)
  4. Kurang dari tiga kali basuhan meskipun sekedar ragu
  5. Terlalu berlebihan/ Keterlaluan dalam berkumur atau berlebihan dalam menghirup air kehidung di saat ia puasa

          Saat Saat Di Anjurkan Wudlu’

  1. Hendak membaca al Quran
  2. Hendak mendengarkan Hadits
  3. Hendak belajar ilmu Agama
  4. Hendak memasuki masjid
  5. Hendak Berdzikir
  6. Hendak Sa’i (berjalan dari bukit shofa ke marwa sebanyak 7x)
  7. Hendak Wuquf Di Arafah (singgah ditanah arofah)
  8. Berziaroh ke maqom Terutama makam Nabi Muhammad SAW
  9. Khutbah selain Khutbah Jum ‘at
  10. Sebelum tidur
  11. Sebelum adzan
  12. Sebelum mandi junub
  13. Setelah menandu mayyit
  14. Membawa kitab tafsir yang huruf tafsirnya lebih banyak dibanding huruf Al Qur’annya
  15. Setelah berkata kotor

[1] Basmalah yang dibaca ditengah-tengah wudlu adalah بسم الله فى اوله وآخره

[2] Jenggot yang lebat hanya wajib dibasuh bagian luarnya saja, sedangkan menyela-nyelainya dengan tangan yang basah hukumnya sunnah. Adapun jenggot yang tidak lebat wajib dibasuh luar maupun dalamnya karena termasuk dari area wajah.

JIHAD, HOLY WAR & TERORISME

Oleh: Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I

A.     Latar Belakang

Istilah jihad, holy war (perang suci) dan terorisme sekarang sudah menjadi bahan perbincangan utama dalam kehidupan kita belakangan ini. Ketiga istilah tersebut mencuat terutama sejak rentetan aksi kekerasan yang terjadi enam tahun terakhir ini. Tragedi 11 September 2001, pemboman WTC di AS oleh para pelaku yang disebut teroris adalah awal dari semuanya. Selanjutnya banyak tragedi yang terjadi di Indonesia sendiri seperti Bom Bali tahun 2002, Bom J.W. Marriott tahun 2003, Bom Kuningan tahun 2004 dan lain-lainnya. Terjadinya berbagai tragedi tersebut, istilah jihad, holy war dan terorisme menjadi topik utama khususnya dimuat di media massa.

Para pelaku yang dianggap teroris oleh banyak kalangan menyebut dirinya berjihad memerangi orang kafir dengan aksi-aksinya yang berani (ex: bom bunuh diri). Dari sini istilah jihad konotasinya menjadi sarat akan kekerasan fisik, pembantaian, pembunuhan dan teror. Jihad diidentikkan dengan terorisme, imbasnya Islam dicap sebagai agama teroris. Kekeliruan pemahaman ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Islam, tetapi tidak tertutup kemungkinan karena sebagian Muslim justru melakukan jihad melalui aksi-aksi terorisme. Padahal antara jihad dan terorisme jelas terdapat perbedaan yang sangat mendasar.

Aksi-aksi terorisme yang terjadi tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan sarana fisik, tetapi juga rusaknya citra bangsa dan umat Islam khususnya yang terjadi di Indonesia. Mereka yang tidak menyukai Islam semakin keras menyuarakan kebencian dan stigmatisasi bahwa Islam adalah agama teroris. Lebih dari itu, mereka yang tidak memahami Islam di Indonesia dengan mudah menuduh lembaga-lembaga pendidikan Islam, khususnya pesantren dan madrasah sebagai sarang teroris. Hal itu karena beberapa pelaku yang terbukti terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam aksi-aksi terorisme memang pernah belajar di pesantren tertentu. Dengan dalih itulah, muncul kesimpulan bahwa pesantren adalah sarang teroris.

Kekeliruan pemahaman ini sudah sangat jauh dan sangat perlu untuk diluruskan. Tak ada satu pun agama di dunia ini yang melegitimasi, apalagi mengajarkan bahwa kekerasan sebagai cara yang absah untuk meraih tujuan. Justifikasi terhadap agama atas berbagai kejadian teror misalnya, oleh sekelompok orang tertentu, jelas salah. Ini tampaknya berpangkal dari kesalahan menangkap dan memahami pesan agama, apa pun namanya, bahwa kekerasan, apa pun bentuknya, tak dapat ditolerir dan karenanya mesti dikikis hingga ke akar-akarnya. Sebab, ia tidak saja merugikan kehidupan sosial manusia dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang.

Jihad, holy war dan terorisme mempunyai makna sendiri-sendiri yang satu sama lain berbeda. Dan itu penting bagi kita untuk memahaminya lebih jauh sehingga tidak terjadi kekeliruan pemahaman lagi. Untuk itu makalah ini saya buat semoga bermanfaat bagi semua pihak. Sekali lagi, kekerasan selamanya adalah terkutuk, dan karenanya, kita memiliki tanggung jawab untuk mencegahnya. Wallahu A’lam.

B.      Jihad

Jihad merupakan salah satu ajaran Islam yang sangat penting. Jihad adalah amalan yang paling utama setelah rukun Islam. Jihad merupakan bagian yang tak terpisahkan dari iman. Kuat atau lemahnya iman seseorang bisa diukur dari keberanian dan kesabarannya berjihad di jalan Allah. Rasulullah SAW dan para sahabatnya menjadikan jihad sebagai spirit menegakkan syariat Islam. Para pejuang kemerdekaan di negara-negara muslim mengobarkan semangat jihad melawan penjajahan yang bertentangan dengan tauhid, tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan keadilan. Dengan semangat jihad, para pahlawan kemerdekaan Indonesia yang mayoritas adalah para ulama dan tokoh muslim telah melawan penjajahan yang menimbulkan penderitaan, kebodohan dan kemiskinan rakyat.

Sayangnya, jihad sebagai ajaran Islam yang suci telah mengalami pergeseran makna dan pengamalannya. Beberapa tokoh muslim menyalahgunakan jihad sebagai dalih untuk melakukan tindakan kekerasan, terorisme, seperti bom bunuh diri yang telah dilegalkan oleh kelompok-kelompok muslim ekstrim.

Pemahaman jihad yang keliru itu sudah seharusnya diluruskan. Aksi-aksi yang mengatasnamakan jihad yang keliru tersebut sudah jelas menodai kesucian jihad dan mencoreng wajah Islam yang damai.

Pengertian Jihad Menurut Islam

Al-Qur’an menyebut kata jihad dalam sejumlah ayat. Kurang lebih 41 ayat yang tersebar dalam Mushaf al-Qur’an. Secara bahasa (etimologi) ia berasal dari kata “juhd” atau “jahd”. Arti leterernya adalah kesungguhan, kemampuan maksimal, kepayahan dan usaha yang sangat melelahkan. Dari kata ini juga terbentuk kosa-kata “ijtihad”. Tetapi yang terakhir ini lebih mengarah pada upaya dan aktifitas intelektual yang serius dan melelahkan. Dalam terminologi sufisme juga dikenal istilah “mujahadah”, sebuah usaha spritual yang intens, bahkan mungkin sampai pada tingkat ekstase. Orang yang berjuang di jalan Allah dengan sungguh-sungguh disebut mujahid atau mujahidin untuk orang banyak. Jadi secara bahasa jihad berarti bekerja keras, bersungguh-sungguh, mengerahkan seluruh kemampuan untuk menyelesaikan suatu masalah atau mencapai tujuan yang mulia.

Dalam terminologi Islam, jihad diartikan sebagai perjuangan dengan mengerahkan seluruh potensi dan kemampuan manusia untuk sebuah tujuan. Pada umumnya tujuan jihad adalah kebenaran, kebaikan, kemuliaan dan kedamaian. Menurut Fakhr al-Din al-Razi, jihad diarahkan untuk menolong agama Allah, tetapi bisa juga diartikan sebagai perjuangan memerangi musuh.

Dalam hukum Islam, jihad adalah segala bentuk maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan pemberantasan kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat dengan tujuan mencapai rida Allah Swt. Dalam pengertian luas, jihad mencakup seluruh ibadah yang bersifat lahir dan batin dan cara mencapai tujuan yang tidak kenal putus asa, menyerah, kelesuan, dan pamrih, baik melalui perjuangan fisik, emosi, harta benda, tenaga, maupun ilmu pengetahuan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Selain pengertian jihad di atas, ada juga pendapat dari beberapa ahli mengenai pengertian jihad, seperti:

1.   Menurut Ibn Jarir : Jihad menurut bahasa berarti bersusah-susah, sedangkan menurut syara’ mengandung pengertian: berpayah-payah mengeluarkan kemampuan dalam memerangi orang kafir.

2.   Menurut Abul A’la al Maududy : Pengertian jihad yang mendekati kebenaran ialah mencetuskan kekerasan daya upaya seseorang dalam mewujudkan suatu niat.

3.   Menurut Abul Hasan an-Nadwy : Jihad berarti  mencurahkan seluruh daya upaya dalam batas-batas maksimal di dalam mengejar tujuan pokok dan terpenting.

4.   Menurut Sayyid Sabiq : Jihad berasal dari kata aljuhd yaitu upaya dari kesulitan. Artinya meluangkan segala usaha  dan berupaya sekuat tenaga serta menanggung segala kesulitan di dalam memerangi musuh dan melawan agresinya.

Sebenarnya kalau kita melihat uraian-uraian di atas bahwa pengertian jihad itu luas sekali. Jihad adalah konsep dengan banyak aspek. Jihad itu meliputi perjuangan dalam seluruh aspek kehidupan. Jihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk menangkis serangan dan menghadapi musuh yang tidak tampak yaitu hawa nafsu setan dan musuh yang tampak yaitu orang kafir yang memusuhi Islam. Jihad dalam pengertian ini tidak hanya mencakup pengertian perang melawan musuh yang memerangi Islam tetapi lebih luas lagi, jihad berarti berusaha sekuat tenaga dan kemampuan untuk mengalahkan nafsu setan dalam diri manusia. Inilah sebenarnya yang dimaksud dengan jihad.

Meskipun demikian tidak dapat ditolak bahwa jihad dalam al-Qur’an juga bisa berarti perang atau perjuangan dengan cara-cara kekerasan dan bersenjata, utamanya terhadap orang-orang “kafir”. Sebenarnya ada sejumlah kata dalam bahasa Arab yang paling spesifik untuk menunjuk arti perang, meski dengan nuansa yang berbeda. Antara lain qital, harb, siyar dan ghazwah. Ada sejumlah ayat al-Qur’an yang berbicara tentang perang terhadap orang-orang kafir, baik dengan kata jihad sendiri maupun dengan kata qital. Misalnya dijelaskan dalam surat Al Taubah: 41:

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  (التوبة :41)

“Berangkatlah kamu, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui” (QS., Al Taubah: 41(

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (التحريم :9 )

Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS., Al Tahrim: 9(

Hampir seluruh ayat-ayat perang diturunkan sesudah Nabi saw hijrah ke Madinah atau yang dikenal dengan ayat-ayat Madaniyah. Pengertian khusus mengenai jihad ini, yakni “memerangi kaum kafir untuk menegakkan Islam”, makna inilah yang sering dipakai oleh sebagian umat Islam dalam memahami jihad.

Mengidentikkan jihad hanya dengan semata-mata perjuangan fisik dan perang tidak tepat. Ini merupakan penyempitan makna jihad. Harusnya jihad kita pahami sebagai pengerahan segenap kemampuan untuk menegakkan kalimatullah dan membangun maslahat di muka bumi. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui jalur pendidikan, dakwah, saling menasehati dan lain sebagainya.

Perang yang berlangsung pada waktu Nabi Saw. selama periode Madinah tidak bisa disamakan dengan sekarang. Pada waktu umat Islam berperang untuk membela agama Islam dan melangsungkan hidup dari serangan kaum Quraisy dan sekutu-sekutunya. Jadi kalau kita kaitkan dengan konteks jaman sekarang tidak pas dan salah. Sebab aksi-aksi yang terjadi beberapa tahun terakhir ini banyak menimbulkan kerusakan dan korban jiwa yang tidak berdosa. Dan hal itu tidak dibenarkan karena melampaui batas, seperti dijelaskan dalam firman Allah surat Al Baqarah: 190:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (البقرة : 190 )

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”  (QS. Al Baqarah : 190)

Ayat di atas sudah cukup menjelaskan bahwa kita diperintah memerangi orang yang memerangi kita dan tidak boleh melampaui batas. Kalau yang terjadi akhir-akhir ini jelas melampaui batas, menyebabkan kerusakan dan keresahan penduduk.

Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan segenap kemampuan untuk mencapai tujuan yang luhur di jalan Allah. Jihad dapat dilakukan dengan bekerja keras melawan hawa nafsu yang menghancurkan dan menjerumuskan manusia kepada kebinasaan. Jihad dalam bentuk perang diijinkan oleh Allah demi menjaga kehormatan, harkat dan martabat manusia dan kaum muslimin.

Bentuk-Bentuk Jihad

Jihad sebagai salah satu wujud pengamalan ajaran Islam dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami oleh umat Islam. Dalam situasi kaum muslimin mengalami penindasan, jihad dapat dilakukan dalam bentuk peperangan untuk membela diri. Tetapi, dalam situasi damai jihad dapat dilakukan dalam bentuk amal shalih seperti menunaikan ibadah haji, membantu fakir-miskin, berbakti kepada orang tua, rajin belajar dan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar.

Ada beberapa macam jihad, diantaranya: a) jihadun nafsi, b) haji adalah jihad, c) jihad dengan lisan, d) berjalan di atas muka bumi adalah jihad, e) jihad dengan harta, dan f) jihad dengan pengadaan alat-alat perang.

Dalam Hadits telah dijelaskan mengenai jihad berupa haji yang mabrur, bahkan merupakan jihad yang utama khususnya kaum wanita:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ أَخْبَرَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلَا نُجَاهِدُ قَالَ لَا لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ (رواه امام بخاري)

“Abdurrahman bin al mubarak menceritakan  kepadaku, Kholid menceritakan padaku, Habib bin Abi Amrah menceritakan padaku dari Aisah binti Talhah, dari Aisah Umi al Mu’minin RA, sesungguhnya dia berkata, hai Rasulullah saya melihat jihad itu lebih utamanya amal, apakah aku tidak boleh jihad, nabi menjawab tidak. Tetapi utamanya jihad itu haji mabrur.” (HR. Imam Bukhory)

Menurut Ar-Raghib Al-Isfahani, “sebagaimana yang dikutip oleh Quraish Shihab”, jihad terdiri dari tiga macam, yaitu:

1.   Jihad menghadapi musuh yang nyata, yaitu mereka yang secara jelas-jelas memerangi umat Islam, seperti kaum Quraisy yang mengerahkan segenap kemampuannya untuk memangkas keberlangsungan komunitas umat Islam;

2.   Jihad menghadapi setan, dilakukan dengan cara tidak terpengaruh segala bujuk rayunya yang menyuruh manusia membangkang kepada Allah Swt.;

3.   Jihad melawan hawa nafsu, inilah jihad terbesar dan paling sulit. Nafsu yang ada pada tiap diri manusia selalu mendorong pemiliknya untuk melanggar perintah-perintah Allah Swt., dengan tetap setia menjalankan perintah-Nya, berarti umat Islam berjihad melawan hawa nafsu.

Menurut Ibnu Qayyaim, dilihat dari segi pelaksanaannya, jihad dibagi menjadi tiga bentuk:

  1. Jihad muthlaq; perang melawan musuh dalam medan pertempuran. Jihad dalam bentuk perang ini mempunyai persyaratan tertentu, di antaranya perang harus bersifat defensif, untuk menghilangkan kekacauan serta mewujudkan keadilan dan kebajikan. Perang tidak dibenarkan bila dilakukan untuk memaksakan ajaran Islam kepada orang non-Islam, untuk tujuan perbudakan, penjajahan, dan perampasan harta kekayaan. Juga tidak dibenarkan membunuh orang yang tidak terlibat dalam peperangan tersebut, seperti wanita, anak kecil, dan orang-orang tua.
  2. Jihad hujjah; jihad yang dilakukan dalam berhadapan dengan pemeluk agama lain dengan mengemukakan argumentasi kuat. Jihad dalam bentuk ini memerlukan seseorang yang punya kemampuan ilmiah tinggi yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah-sunnah Nabi serta mampu berijtihad.
  3. Jihad ‘amm; jihad yang mencakup segala aspek kehidupan, baik bersifat moral maupun bersifat material, terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain di tengah-tengah masyarakat. Jihad seperti ini dapat dilakukan dengan pengorbanan harta, jiwa, tenaga, waktu, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Jihad ini juga bersifat berkesinambungan, tanpa dibatasi oleh lingkup ruang dan waktu, dan bisa dilakukan terhadap musuh yang nyata, setan atau hawa nafsu.

Pada dasarnya jihad itu ada tiga, yaitu jihad melawan musuh yang nyata, setan dan hawa nafsu. Jihad yang paling besar dan paling sulit adalah jihad melawan hawa nafsu. Nabi Muhammad Saw. Pernah mengatakan bahwa Perang Badar adalah perang kecil dan perang besar adalah perang melawan hawa nafsu. “Kita kembali dari jihad terkecil menuju jihad terbesar, yakni jihad melawan hawa nafsu.”Padahal Perang Badar adalah perang terbesar dan yang sangat menentukan bagi keberlangsungan komunitas Muslim.

Sedangkan musuh nyata yang harus dihadapi dengan jihad adalah kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan yang kini banyak menimpa kaum Muslim sebagai akibat dari keserakahan orang-orang yang tidak bisa berjihad melawan hawa nafsunya.

Hukum Jihad

Hukum melakukan jihad adalah wajib. Akan tetapi kewajiban jihad tidaklah diturunkan sekaligus, namun ada beberapa fase sebelum diwajibkan atas kaum muslimin. Fase-fase tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fase pertama, sebelum diperintahkan berhijrah, Rasulullah SAW. Dan segenap kaum muslimin ketika itu diperintahkan untuk menahan diri dan bersabar atas segala gangguan yang diterima. Hal ini berlangsung selama kurang lebih sepuluh tahun.
  2. Fase kedua, setelah berhijrah ke Madinah, kaum muslimin diizinkan untuk memerangi kaum yang memerangi mereka dan menahan diri dari kaum yang tidak memerangi. Allah berfirman:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ (الحخ : 39 )

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al Hajj: 39)

  1. Fase ketiga, kaum muslimin diizinkan berperang di luar bulan-bulan haram, yakni tiga bulan berturut-turut adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah dan Muharram, sementara satu bula terpisah adalah Rajab. Mengenai hal ini Allah berfirman:

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (التوبة : 5 )

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah: 5)

  1. Fase keempat, setelah itu kaum muslimin diperintahkan untuk memerangi orang-orang kafir secara mutlak. Allah berfirman:

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ   … (البقرة : 191)

“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka,…”  (QS. Al Baqarah: 191)

Dan juga firman Allah:

 …وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً  … (التوبة : 36)

“… Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya…” (QS. At Taubah: 36)

  1. Fase kelima, perintah itu tetap berlaku, hanya saja Allah melarang kaum muslimin menyerang mereka di Masjidil Haram. Mengenai hal ini Allah berfirman:

وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

 (البقرة : 191)

“…Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah: 191)

  1. Fase keenam, kewajiban jihad dibakukan dan secara tegas dianjurkan. Allah berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ  ( البقرة : 216 )

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”

(QS. Al Baqarah : 216) 

Demikian hukum jihad yang diturunkan secara bertahap yang merupakan ciri dari Islam itu sendiri, yakni suatu proses. Secara umum, jihad hukumnya fardhu kifayah yang mesti ditegakkan minimal setahun sekali dalam rangka menyebarkan Dienul Islam. Rasulullah SAW telah keluar berperang sebelum genap satu tahun jihad fii sabilillah disyariatkan. Oleh sebab itu, mayoritas ahli fiqih berpendapat wajib hukumnya bagi Imam (Khalifah) mengumandangkan seruan jihad dengan bala tentara secukupnya untuk menyiarkan Dienul Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (التوبة : 122)

“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At Taubah: 122)

Hukum jihad bisa berubah menjadi fardhu ‘ain apabila terdapat pada situasi dan kondisi tertentu, seperti:

  1. Bila musuh menyerang negeri kaum muslimin.
  2. Saat Imam (Khalifah) mengumandangkan seruan jihad.
  3. Sewaktu berhadapan dengan musuh, kecuali ada suatu sebab sebagaimana disebutkan dalam surat Al Anfal ayat 16.

وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (الانفال : 16)

“Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al Anfal: 16)

  1. Wajib bagi orang yang ditunjuk oleh Imam (Khalifah).
  2. Wajib bagi segenap pasukan (angkatan bersenjata) negeri itu.
  3. Ketika masuk ke dalam kancah pertempuran.
  4. Ketika kaum kafir menawan beberapa kaum muslimin dan menjadikan sebagai tebusan.

Soal hukum jihad menjadi Fardhu ‘ain dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam beberapa ayat, sebagai berikut:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ (الأنفال : 15)

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (QS. Al Anfal: 15)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

 (التوبة : 123)

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At Taubah: 123)

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, jadi hukum dasar jihad adalah wajib kifayah (fardhu kifayah), akan tetapi bisa berubah menjadi fardhu ‘ain pada situasi dan kondisi tertentu.

C.      Holy War (Perang Suci)

Pembahasan mengenai holy war dalam artikel ini tidak begitu banyak seperti pembahasan jihad dan terorisme. Karena yang menjadi topik utama di sini sebenarnya adalah meluruskan pemahaman mengenai makna jihad yang disamakan dengan terorisme. Holy War atau perang suci dari segi bahasanya sudah jelas maksudnya, yaitu sebuah perang yang mana perang tersebut dikatakan suci karena menyangkut agama yang sakral. Dan misinya pun atas nama agama seperti penyebaran agama, mempertahankan tempat-tempat yang dianggap suci dan sebagainya.

Holy war di sini pengertiannya juga sering kali disamakan dengan jihad. Karena mengambil pengertian jihad yang identik sekali dengan perang, yakni perang melawan orang-kafir, untuk menegakkan agama dan menyebarkan agama. Jadi dengan begitu disamakan artinya dengan perang suci, yang mana berarti perang yang sakral yang mengatasnamakan agama.

Sedangkan istilah perang suci ini dikenal sejak terjadinya Perang Salib pada abad 11 dan 14. Dalam literature para sejarawan beranjak dari asumsi bahwa Perang Salib merupakan serangkaian operasi militer yang didorong keinginan kaum Kristen Eropa untuk menjadikan tempat-tempat suci umat Kristen, terutama Yerussalem, masuk ke wilayah perlindungan mereka. Dengan kata lain, Perang Salib adalah perang suci untuk mengusir orang-orang kafir dari kerajaan Tuhan.

Sedangkan jihad adalah konsep dengan banyak aspek. Untuk memahami jihad, kita harus kembali ke diri sendiri. Dalam diri kita ada godaan untuk melakukan kekerasan, kemarahan, atau pertengkaran. Itu adalah nafsu-nafsu alami manusia. Kita bisa melakukan kekerasan, tapi dengan kesadaran penuh kita dapat mengontrol dorongan-dorongan jahat itu…. Konsep jihad bukanlah perang, melainkan perdamaian. Kalau kita bawa ke tingkat kolektif, sama saja. Jihad bukanlah perang suci. Terminologi perang suci datang dari Perang Salib Kristen. Bagi kita sekarang, jihad berarti usaha untuk melawan. Ketika ada penindasan terhadap umat Islam secara tidak adil, kita punya hak untuk melawan. Itulah jihad. Bukan perang melawan Yahudi, Amerika, atau Barat.

Konsep perlawanan yang ada sekarang sama sekali salah. Banyak intelektual muslim yang menggunakan istilah perang suci untuk menjelaskan jihad. Banyak muslim yang menggunakan konsep jihad secara salah. Jihad adalah konsep perlawanan dengan cara damai. Namun, mesti diingat, tak akan ada perlawanan tanpa keadilan. Tak ada perdamaian tanpa keadilan.

Jadi pada dasarnya, kalau penulis ambil kesimpulan, bahwa jihad itu maknanya luas sekali. Suatu ketika jihad bisa dibilang sebagai perang suci, tapi sekali lagi bahwa jihad itu konsepnya mencakup segala aspek seperti yang telah dijelaskan dalam bahasan JIHAD.

D.      Terorisme

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusian dan kejahatan terhadap peradaban yang menjadi ancaman bagi segenap bangsa serta musuh dari semua agama. Oleh sebab itu, perang melawan terorisme menjadi komitmen semua negara dan semua agama di dunia ini. Terorisme dalam perkembangannya telah membangun organisasi dan mempunyai jaringan global dimana kelompok-kelpompok terorisme yang beroperasi diberbagai negara telah terkooptasi oleh suatu jaringan terorisme internasional serta mempunyai hubungan dan mekanisme kerjasama satu sarna lain baik dalam aspek operasional infrastruktur maupun infrastruktur pendukung (support infrastructure) . PBB telah mengeluarkan beberapa konvensi dan resolusi untuk melawan terorisme. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi berbagai konvensi tersebut dan sudah tentu harus melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB dalam perang melawan terorisme.

Sejak terjadi peristiwa 11 September 2001, istilah terorisme mulai merebak dan menjadi topic yang utama. Dan upaya pemberantasan terorisme telah diangkat menjadi prioritas utama dalam kebijakan politik dan keamanan secara global. Aksi terjadinya teror Bom di Bali pad a tanggal 12 Oktober 2002 mendorong Pemerintah Indonesia untuk menyatakan perang melawan terorisme dan mengambil langkah-langkah pemberantasan serius dengan dikeluarkannya Perpu No. 1/2002, Perpu No.2 12002 dan Inpres No. 4/2002. Landasan hukum tersebut di atas, diikuti dengan penetapan Skep Menko Polkam No: Kep-26/Menko/Polkam/11/2002 tentang Pembentukan Desk Koordinasi Pemberantasan Terotisme. Hampir semua negara telah menaruh perhatian dan telah memberikan dukungan konkrit dalam upaya pengungkapan kasus born Bali, terutama dalam proses investigasi untuk menangkap para pelaku teror dan mengajukan para pelaku teror kesidang pengadilan serta mengungkap jaringannya.

Dengan tertangkapnya para teroris tersebut maka telah terungkap fakta yang jelas dimana teroris lokal telah mempunyai hubungan erat dengan jaringan teroris global. Timbul kesadaran dan keyakinan kita bahwa perang melawan terorisme mengharuskan kita untuk melakukan sinergi upaya secara komprehensif dengan pendekatan multi-agency, multiinternasional dan multi-nasional. Untuk itu perlu ditetapkan suatu strategi nasional dalam rangka perang melawan terorisme.

Pengertian Terorisme

Definisi tentang terorisme belum mencapai kesepakatan yang bulat dari semua pihak karena disamping banyak eleman terkait juga dikarenakan semua pihak berkepentingan melihat atau menterjemahkan permasalahan (term of terrorism) dari sudut pandang kepentingan masing-masing. Namun demikian, dari beberapa sumber dapat dikemukakan pengertian, diantaranya sebagai berikut:

a.   Terrorism is an act carried out to achieve on in “human and corrupt objective and involving threat to security of mankind, and violation of rights acknowledge by religion and mankind” (Ayatullah Sheikh Muhammad AI Taskhiri).

b. Terrorism is the unlawful use of force or violence “against persons or property to intimidate or coerce a government, civilian populations, or any segment threat, in furtherance of political or social objective” (FBI).

Dari sebuah forum curah pendapat (brain-storming) antara para akademisi, profesional, pakar, pengamat politik dan diplomat terkemuka yang diadakan di Kantor Menko Polkam tanggal 15 September 2001, dapat dicatat beberapa pendapat atau pandangan mereka mengenai terorisme, adalah sebagai berikut: Terorisme dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang (ekstrimis, separatis, suku bangsa) sebagai jalan terakhir untuk memperoleh keadilan yang tidak dapat dicapai mereka melalui saluran resmi atau jalur hukum.

Menurut konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary, terrorism is the use of violence, intimidation, etc to gain to end; especially a system of government ruling by teror, pelakunya disebut terrorist. Selanjutnya sebagai kata kerja terrorize is to fill with dread or terror’; terrify; ti intimidate or coerce by terror or by threats of terror.

Menurut ensiklopedia Indonesia tahun 2000, terorisme adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptakan suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan. RAND Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan swasta terkemuka di AS, melalui sejumlah penelitian dan pengkajian menyimpulkan bahwa setiap tindakan kaum terorris adalah tindakan kriminal. Definisi konsepsi pemahaman lainnya menyatakan bahwa : (1) terorisme bukan bagian dari tindakan perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal, juga situasi diberlakukannya hukum perang; (2) sasaran sipil merupakan sasaran utama terorisme, dan dengan demikian penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme; (3) meskipun dimensi politik aksi teroris tidak boleh dinilai, aksi terorisme itu dapat saja mengklaim tuntutanan bersifat politis.

Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).

Penjelasan-penjelasan di atas sudah cukup menjelaskan mengenai pengertian terorisme. Pada dasarnya hamper sama, terorisme adalah suatu tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat dengan aksi-aksi teror.

Bentuk-Bentuk Terorisme

Dilihat dari cara-cara yang digunakan : 1) Teror fisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan melalui sasaran fisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dan lain-lain. Sehingga nyata-nyata dapat dilihat secara fisik akibat tindakan teror. 2) Teror Mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dan sebagainya.

Dilihat dari Skala sasaran teror : 1) Teror Nasional, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa: pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional. 2) Teror Internasional, Tindakan teror yang ditujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk : a) Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka. b) Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dan sebagainya.

Ciri-Ciri dan Motif Terorisme

Menurut beberapa literatur dan reference termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :

a.   Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militant;

b.   Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.

c.   Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.

d.   Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.

  1. Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/publik.

Sedangkan Motif terjadinya teror yang terjadi selama ini baik yang berskala internasional maupun nasional, biasanya meliputi :

a.  Membebaskan tanah air (dari penjajah)

b.  Memisahkan diri dari pemerintahan yang syah.

c.  Sebagai proses sistem sosial yang berlaku (pembebasan dari sistem kapitalis)

d.  Menyingkirkan musuh-musuh politik dan sebagainya.

Pengamat militer A.A Maulani, mantan Kepala Bakin, menyatakan ada 4 kategori terorisme, yaitu : 1) Terorisme melawan pemerintah untuk,              2) Menggulingkan atau menggantinya terorisme oleh pemerintah untuk rakyatnya sendiri, atau terhadap negara lain dalam rangka menghabisi lawan-lawan politiknya. 3) Terorisme oleh gerakan revolusioner, ultrana-sionalis, anarkis, nonpolitik (gerakan ekologi anti globalisasi dsb), gerakan milenium (aum shinrikyo) 4) Terorisme sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan nasional.

Hukum Terorisme

Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun Negara. Selain itu dengan melihat penjelasan-penjelasan mulai dari pengertian, bentuk-bentuknya, ciri-ciri serta motifnya, sudah jelas bahwa hukumnya haram. Segala sesuatu yang bersifat merugikan orang lain adalah haram.

F.      Jihad, Holy War Versus Terorisme

Hubungan Jihad dengan Holy War

Dalam bahasan holy war di atas sudah dibahas sedikit, bahwa kedua istilah ini sering disamakan. Karena dua-duanya sama-sama mengemban misi agama, makanya jihad sering disebut juga perang suci. Sebenarnya kalau kita memahami lebih luas dari keduanya, saya rasa kedua istilah ini bisa disamakan. Pemahaman lebih luas yang saya maksud adalah jihad dan perang suci bukan berarti perang, perang fisik. Seperti halnya jihad, sekarang juga sering kita dengan “perang suci melawan korupsi”, jadi perang suci bisa diartikan melawan segala bentuk kejahatan kemanusian seperti korupsi.

Dulu perang suci Terminologi perang suci dating dari Perang Salib Kristen, sedangkan jihad datang dari perjuangan Rasulullah SAW dan para sahabatnya dalam menegakkan agama Islam. Makanya jihad dan perang suci tidak bisa disamakan. Akan tetapi kalau kita merujuk pada  istilah perang suci melawan korupsi, seperti halnya jihad melawan kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan dan lain-lain, maka perbedaan itu sedikit terkikis. Perang melawan korupsi, khususnya di Indonesia, tidak hanya dilakoni umat Islam saja, tetap juga umat beragama lainnya.

Perang suci maknanya lebih umum, karena perang suci bisa untuk semua agama yang berniat berperang melawan segala bentuk kejahatan. Sedangkan jihad khusus untuk umat Islam, karena istilah jihad di sini berasal dari Islam.

Hubungan Jihad dengan Terorisme

Selama ini terdapat anggapan yang salah di dalam masyarakat yang menyamakan jihad dengan terorisme. Bahkan, oleh kalangan yang tidak mengerti ajaran Islam yang luhur, Islam dicap sebagai agama teroris. Kekeliruan pemahaman ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Islam, tetapi tidak tertutup kemungkinan karena sebagian muslim justru melakukan jihad melalui aksi-aksi terorisme. Padahal antara jihad dan terorisme jelas terdapat perbedaan yang sangat mendasar.

Dari penjelasan-penjelasan tentang jihad dan terorisme di atas sudah jelas perbedaan-perbedaan dari keduanya. Jihad adalah sebuah perjuangan yang mulia sedangkan terorisme suatu tindak criminal yang banyak merugikan masyarakat.

Perbedaan antara jihad dengan terorisme:

a)      Terorisme:

–          Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha);

–          Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain;

–          Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

b)      Jihad:

–          Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan;

–          Tujuannya menegakkan agama Allah dan/atau membela hak-hak pihak yang terzhalimi;

–          Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Dari segi hukum jelas bahwa jihad wajib dan terorisme haram. Dari sekian banyak perbedaan tersebut, seharusnya pemahaman tentang jihad dan terorisme sudah bisa diluruskan. Karena keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar yang tidak bisa disamakan sampai kapan pun.

Hubungan Jihad, Holy War dan Terorisme

Penjelasan dari dua sub bahasan sebelumnya, yakni hubungan jihad dengan holy war dan hubungan jihad dengan terorisme sudah bisa menjawab bahasan yang terakhir ini. Dari judul makalah sendiri “Jihad, Holy War versus Terorisme” juga sudah memberikan sedikit gambaran.

Dari ketiga istilah tersebut, jihad dan holy war mempunyai kedudukan sama yang masing-masing bertentangan dengan terorisme. Jihad dan holy war masing-masing mengumandangkan seruan untuk berjuang melawan tindak kejahatan yang tidak lain adalah terorisme. Jadi kalau istilah jihad disamakan dengan terorisme itu adalah suatu hal yang benar-benar salah. Dan para pelaku yang melakukan aksi-aksi teror mengatasnamakan jihad maupun holy war, berarti orang ini belum memahami secara mendalam makna dari ketiga istilah tersebut. Karena bagaimanapun, jihad dan holy war bertolak belakang dengan terorisme. Aksi bunuh diri itu bukan jihad, hal itu juga sangat berbeda.

Di bawah ini penjelasan yang bisa memberikan gambaran perbedaan bunuh diri dan ‘amaliyah al-istisyhad:

  1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedangkan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  2. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
  3. ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melaku-kan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri.

G.     Kesimpulan

1.   –     Jihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan segenap kemampuan untuk mencapai tujuan yang luhur di jalan Allah. Jihad dapat dilakukan dengan bekerja keras melawan hawa nafsu yang menghancurkan dan menjerumuskan manusia kepada kebinasaan.

–     Pada dasarnya jihad itu ada tiga bentuk, yaitu jihad melawan musuh yang nyata, setan dan hawa nafsu. Jihad yang paling besar dan paling sulit adalah jihad melawan hawa nafsu.

–     Hukum dasar jihad adalah wajib kifayah (fardhu kifayah), akan tetapi bisa berubah menjadi fardhu ‘ain pada situasi dan kondisi tertentu.

2.   Istilah perang suci ini dikenal sejak terjadinya Perang Salib pada abad 11 dan 14. Dalam literature para sejarawan beranjak dari asumsi bahwa Perang Salib merupakan serangkaian operasi militer yang didorong keinginan kaum Kristen Eropa untuk menjadikan tempat-tempat suci umat Kristen, terutama Yerussalem, masuk ke wilayah perlindungan mereka. Dengan kata lain, Perang Salib adalah perang suci untuk mengusir orang-orang kafir dari kerajaan Tuhan.

3.   –     Terorisme adalah suatu tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat dengan aksi-aksi teror.

–     Bentuk terorisme bisa dilihat dari cara yang digunakan ada 2, yaitu teror fisik dan teror mental. Sedang dilihat dari skala sasaran juga ada 2, yaitu teror nasional dan teror internasional.

–     Ciri-ciri terorisme adalah Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militant, mempunyai tujuan politik, ideology, tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi, menggunakan cara-cara kejam. Sedangkan motifnya antara lain membebaskan tanah air (dari penjajah), memisahkan diri dari pemerintahan yang syah, menyingkirkan musuh-musuh politik dan sebagainya.

–     Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun Negara.

4.   –     Perang suci maknanya lebih umum, karena perang suci bisa untuk semua agama yang berniat berperang melawan segala bentuk kejahatan. Sedangkan jihad khusus untuk umat Islam, karena istilah jihad di sini berasal dari Islam.

–     Jihad dan terorisme adalah dua istilah yang saling bertolak belakang dan mempunyai perbedaan yang mendasar. Akan tetapi banyak orang yang mengidentikkan kedua istilah ini.

–     Jihad dan holy war mempunyai kedudukan sama yang masing-masing bertentangan dengan terorisme. Jihad dan holy war masing-masing mengumandangkan seruan untuk berjuang melawan tindak kejahatan yang tidak lain adalah terorisme. Jadi kalau istilah jihad disamakan dengan terorisme itu adalah suatu hal yang benar-benar salah.

H.      Saran

Sejak terjadinya traged-tragedi yang terjadi beberapa tahun terakhir ini, khususnya di Indonesia seperti Bom Bali dan sejenisnya terdapat anggapan yang salah di dalam masyarakat yang menyamakan jihad dengan terorisme. Bahkan, oleh kalangan yang tidak mengerti ajaran Islam yang luhur, Islam dicap sebagai agama teroris. Kekeliruan pemahaman ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Islam, tetapi tidak tertutup kemungkinan karena sebagian muslim justru melakukan jihad melalui aksi-aksi terorisme. Padahal antara jihad dan terorisme jelas terdapat perbedaan yang sangat mendasar.

Untuk itu sangat perlu sekali untuk meluruskan pemahaman yang keliru itu dan mengembalikan kesucian agama Islam yang sempat tercoreng. Dengan terselesaikannya makalah ini semoga bermanfaat bagi semuanya dan pembaca khususnya. Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan yang harus dibenahi. Untuk itu masukan-masukan dari pihak-pihak yang merespon makalah ini sangat kami tunggu. Dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga kita bersama dapat menjalani ini semua dengan Ridha-Nya tentunya. Amiin.

ZAKAT

Oleh: Muhammad Fathurrohman

 A.      Latar Belakang

Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah.Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an.Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib).Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat.Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam.Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat.Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para kalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakattidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yaitu vertikal dan horisontal, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah  (vertikal)  dan  sebagai kewajiban kepada sesama manusia (horizontal). Zakat juga sering disebut sebagai ibadah maaliyah ijtihadiyah.Tingkat pentingnya zakat terlihat dari banyaknya ayat (sekitar 82 ayat) yang menyandingkan perintah zakat dengan perintah shalat.

Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan shalat, Kitab dan sunnah serta ijma’ telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia akan mendapatkan sanksi dari Allah SWT,

Allah SWT berfirman yang artinya: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi.Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali-Imron: 180).

B.       Pengertian Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih dan bertambah.Sedangkan zakat menurut istilah Syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat-syarat tertentu.Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak.dalil yang menunjukkannya adalah Firman Allah SWT dalam surat al- Baqarah: 43 yang artinya:

“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat …” (QS. Al-Baqarah: 43).

Dalam buku yang lain juga dijelaskan bahwa ­Az-Zakaatu, menurut istilah bahasa artinya “berkembang”, sedangkan menurut istilah syariat ialah “kewajiban yang terdapat pada harta khusus untuk diberikan kepada golongan yang khusus pula”. Sedangkan Sulaiman Rasjid mengemukakan dalam bukunya zakat menurut istilah agama Islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.”

C.      Hukum dan Dalil-Dalil Zakat

Sebagaimana yang sudah disinggung sedikit di atas bahwa zakat itu termasuk salah satu rukun Islam yang lima, jadi hukumnya wajib, fardlu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.

Firman Allah SWT yang artinya:

“… Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat …”. (QS. An-Nisaa’: 77).

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …” (QS. At-Taubah: 103).

Firman-Nya pula;

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 277).

Sabda Rasulullah SAW;

بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَاِقَامِ الصَّلوةِ وَاِيْتَائِ الزَّكَوةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. متفق عليه

“Islam itu ditegakkan di atas lima dasar: (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan ibadah haji ke Baitullah, (5) berpuasa dalam bulan Ramadlan.” (Mutafaqun ‘Alaih).

D.      Syarat-Syarat dan Macam-Macam Zakat

Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu :

1.         Islam

2.         Merdeka

3.         Hak milik yang sempurna

4.         Ada satu nishob ( batas yang tertentu )

5.         Haul, atau sudah sampai satu tahun.

Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).

1.         Zakat fitrah

Makna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara’ dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur’an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.

Zakat fitrah diwajibkan Rasulullah saw saat idul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: “Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin” (HR: Bukhori, Muslim).

Yang dikeluarkan adalah satu sho’ makanan pokok, Maka tidak boleh zakat fitrah dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rasulullah saw:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

” Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak”

 

Dan ukuran satu sho’ adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah. Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat ‘id, dan yang utama adalah mengeluarkanya pada hari ‘id sebelum pelaksanaan shalat.

2.         Zakat Maal (harta)

Zakat maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah : harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan.

Semua ulama sepakat bahwa zakat merupakan salah satu rukum Islam, benda-benda yang wajib dizakati ada empat macam, sebagai berikut:

1.      Binatang Ternak;

2.      Dua mata uang (emas dan perak);

3.      Barang dagangan;

4.      Barang yang dapat disimpan dan ditakar, seperti buah-buahan dan tanaman dengan sifat tertentu.

E.       Penerima dan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Mustahiq zakat (orang-orang yang berhak menerima zakat harta) ada delapan ashnaf (golongan), yaitu:

1.         Orang fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu bekerja atau berusaha.

2.         Orang miskin, yaitu orang yang berpenghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

3.         Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

4.         Muallaf, yaitu orang-orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.

5.         Hamba sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.

6.         Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya.

7.         Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah.

8.         Ibnu Sabil, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti orang-orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwah dan sebagainya.

Sedangkan orang yang tidak berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:

1.         Orang kaya. Rasulullah bersabda, yang artinya “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).

2.         Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.

3.         Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, yang artinya “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).

4.         Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.

5.         Orang kafir.

F.       Hikmah dan Faedah Zakat

Zakat memiliki beberapa hikmah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:

1.         Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.

2.         Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.

3.       Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWT berfirman:

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS: Ar-Ruum: 39).

4.         Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw:

والصدقةتطفىءالخطيئةكمايطفىءالماءالنار

“Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api”

5.         Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.

6.         Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.

7.         Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk

8.         Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.

9.         Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan

10.     Untuk pengembangan potensi ummat

11.     Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam

12.     Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Adapun faedah dari mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

1.         FaedahDiniyah (segi agama)

a.         Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.

b.        Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.

c.         Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”(QS: Al Baqarah: 276).

Dalam sebuah hadits yang muttafaqalaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.

d.        Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

2.         FaedahKhuluqiyah (Segi Akhlak)

a.    Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.

b.        Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

c.         Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.

d.        Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

3.         FaedahIjtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

a.         Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.

b.        Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.

c.         Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

d.        Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.

e.         Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Berdasarkan uraian dalam pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

1.        Zakat adalah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.

2.        Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

3.        a. Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu : Islam, merdeka, hak milik yang sempurna, ada satu nishob (batas yang tertentu), dan Haul, atau sudah sampai satu tahun.

b.  Zakat ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

c. Semua ulama sepakat bahwa zakat merupakan salah satu rukum Islam, benda-benda yang wajib dizakati ada empat macam, sebagai berikut:binatang ternak;dua mata uang (emas dan perak);barang dagangan;barang yang dapat disimpan dan ditakar, seperti buah-buahan dan tanaman dengan sifat tertentu.

4.        a.  Mustahiq zakat (orang-orang yang berhak menerima zakat harta) ada delapan ashnaf (golongan), yaitu:orang fakir, miskin, ‘amil, mu’allaf, hamba sahaya (budak), gharim, sabilillah dan ibnu sabil.

b.  Orang yang tidak berhak menerima zakat adalah:orang kaya, hamba sahaya, keturunan Rasulullah, orang yang dalam tanggungan yang berzakat, dan orang kafir.

5.        a. Zakat memiliki beberapa hikmah keagamaan, akhlak dan sosial, di antaranya: (1) Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin, (2) Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT., (3) Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan, dan lain-lain.

b.  Faedah dari mengeluarkan zakat, ada faedah diniyah (segi agama), seperti: Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat; faedah khuluqiyah (segi akhlak), seperti: Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat; dan faedah ijtimaiyyah (segi sosial kemasyarakatan), seperti: Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Maliki, ‘Alawi Abbas dan Hasan Sulaiman An-Nuri, Penjelasan Hukum-Hukum Syariat Islam Ibaanatul Ahkaam, terj. Bahrun Abu Bakar, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.

 Muhammad, Syaikh al-‘Allamah bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, terj. ‘Abdullah Zaki Alkaf, Bandung: Hasyimi Press, 2004.

 Rasjid,Sulaiman,Fiqh Islam Hukum Fiqh Lengkap, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.

 Ubaidillah,Luthfi, Ahmad Baihaqi, Buku Pelajaran Fiqih, Arya Duta, 1998.

 

SEKILAS INFO MENGENAI JENAZAH DALAM PERSPEKTIF FIQIH

Oleh: Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I

 

A.      Latar Belakang

Agama Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi martabat manusia. Pada waktu lahir di dunia disambut dengan Adzan pada telinga kanannya dan Iqamah pada telinga kirinya. Apabila ia telah dewasa hubungan kelaminnya tidak boleh begitu saja melainkan harus melalui peraturan yang sudah diatur oleh agama Islam secara rapi (nikah). Dan bila mati (wafat) maka jenazahnya harus diurus dengan sebaik-baiknya, tidak boleh dikuburkan begitu saja.

Manusia yang dilahirkan pada akhirnya pasti juga akan mengalami apa yang dinamakan dengan kematian, dan kita harus siap menghadapinya. Kematian datang sewaktu-waktu, kapanpun dan dimanapun kita berada. Bagi umat Islam, ada kewajiban yang harus dilakukan terhadap orang yang sudah mati (wafat), kewajiban mengurus jenazah sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

B.      Menjenguk Orang Sakit

Sebagai manusia kita semua pasti pernah mengalami sakit. Sebagai orang yang beriman kita harus bisa menerimanya dan menganggap bahwa itu datang dari Allah sebagai ujian bagi kita. Sebenarnya kalau kita sakit itu tersimpan suatu hikmah yang bisa kita ambil, diantaranya: memberi kesadaran dan keinsyafan kepada kita bahwa kita ini lemah dan tidak mempunyai kuasa dan kekuatan untuk menyembuhkannya melainkan Allah. Allah ingin menguji sejauh mana kesabaran kita menghadapi ujian/cobaan. Allah ingin mengampunkan dosa kita yang kita telah lakukan secara sadar ataupun tidak. Oleh karena itu, kita hendaklah sabar atas ujian/cobaan yang telah diberikan kepada Allah berupa sakit tadi.

Dan bagi yang sehat diwajibkan untuk menjenguknya. Rasulullah SAW. pernah bersabda: “Hak seorang Islam atas orang Islam lain ada lima:             1. Menjawab salam, 2. Menjenguk orang sakit, 3. Mengantar jenazah,             4. Memenuhi Undangan, dan 5. Mendo’akan orang bersin.”

Menjenguk orang sakit pada permulaan masa sakitnya itu adalah Fardlu dan kemudian sunat, tidak lebih dari 3 hari. Kita menjenguk orang sakit bertujuan antara lain, menghibur dan mendo’akan lekas sembuh dan sehat kembali. Juga memberikan nasehat yang menguatkan iman apabila si sakit keberatan atas cobaan tersebut.

Kepada orang yang sakit parah atau dalam arti sudah mendekati ajal, penjenguk berkewajiban:

  1. Menghadapkan ke kiblat. Sabda Rasulullah SAW.: Dari Abu Qatadah, bahwa Nabi SAW. ketika sampai di Madinah menanyakan seseorang yang bernama Albara bin Ma’run. Jawab yang hadir, “Ia sudah meninggal dan mewasiatkan sepertiga hartanya kepada engkau dan mewasiatkan pula supaya dihadapkan ke kiblat apabila ia sakit parah.” Jawab Rasulullah, “Betul pendapatnya.” (HR. Al Hakim dan Baihaqi)
  2. Mengajarkan membaca kalimat tauhid: Laa ilaaha illallah “Tiada Tuhan selain Allah.” Sabda Rasulullah: Dari Abu Hurairah, berkata Rasulullah SAW., “Kepada orang yang sakit parah, ajarlah olehmu membaca kalimat Laa ilaha illallah.” (HR. Muslim)
  3. Bacalah surat Yasin. Sabda Rasulullah SAW.: Dari Ma’qal bin Yasar, berkata Rasulullah SAW. “Bacakanlah olehmu kepada orang yang sakit parah surat Yasin.” (HR. Abu Dawud dan Nasai)

C.      Mengurus Jenazah

Apabila si sakit telah menghembuskan nafas terakhir atau meninggal dunia:

  1. Pejamkan matanya dan mintakan ampun atas segala dosanya. Sabda Rasulullah SAW.: Dari Sadda bin Aus, berkata Rasulullah SAW., “Apabila kamu menghadapi orang mati, maka tutupkanlah matanya, karena sesungguhnya mata itu mengikuti roh. Dan ucapkanlah yang baik (mendo’akan), maka sesungguhnya ia (si mayat) dipercayai menurut apa yang diucapkan oleh ahlinya,” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
  2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan kepadanya dan agar tidak kelihatan auratnya. Diriwayatkan: Dari Aisyah, “Sesungguhnya Rasulullah SAW. Ketika beliau wafat ditutup dengan kain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Bagi keluarga, sahabat-sahabatnya yang sangat menyayangi dan sangat berduka cita atas kematiannya tidak dilarang mencium (si mayit). Sabda Rasulullah SAW.: Dari Aisyah: “Rasulullah SAW. telah mencium Usman bin Mazh’un ketika ia telah mati, sehingga air mata tampak mengalir di muka beliau,” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
  4. Ahli mayat segeralah melunasi hutang si mayat jika ada, baik dibayar dari harta yang ditinggalkan atau dari pertolongan keluarga. Sabda Rasulullah: Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah SAW., “Diri orang mukmin itu, tergantung (tak sampai kehadirat Tuhan) karena utangnya, hingga dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).” (HR. Ahmad dan Turmudzi)

D.      Kewajiban Atas Jenazah

Mengurus jenazah orang Islam hukumnya fardhu kifayah, artinya apabila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya, yang lain berarti telah gugur dari kewajiban. Tetapi bila semua orang meninggalkannya, maka semuanya bertanggung jawab dan mendapat dosa. Kewajiban umat Islam terhadap jenazah Islam lainnya ialah:

a.       Memandikan jenazahnya.

b.       Mengkafankan jenazahnya.

c.       Menshalatkan/menyembahyangkan jenazahnya.

d.      Mengebumikan/menguburkan jenazahnya.

          Memandikan Jenazah

Syarat wajib mandi ini jika si mayat Islam, didapati tubuhnya dan bukan mati syahid. Jika mati syahid, yaitu mati karena berperang membela agama Allah SWT. tidak wajib dimandikan kecuali dalam keadaan berhadas besar. Semua ulama mazhab sepakat bahwa keguguran yang tidak sampai empat bulan dalam kandungan ibunya, tidak wajib dimandikan.

Sedangkan untuk anak yang keguguran (miskram) yang sampai umur enam bulan dalam kandungan banyak perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hambalidan Imamiyah: Wajib dimandikan. Hanafi: Kalau ketika keguguran itu anggota tubuhnya sempurna, maka ia wajib dimandikan. Maliki: Bayi yang keguguran itu tidak wajib dimandikan kecuali kalau hidup, yakni jika menurut para ahli bahwa sebenarnya dapat hidup terus.

Syafi’i: Kalau bayi yang gugur itu lahir setelah berumur enam bulan dalam kandungan, ia wajib dimandikan, dan kalau belum sampai enam bulan tapi anggota tubuhnya sudah sempurna, ia juga wajib dimandikan, begitu juga kalau anggota badannya tidak sempurna dan diketahui hidup, lalu meninggal, maka ia wajib dimandikan, sedangkan kalau tidak sempurna dan dan tidak hidup, maka tidak wajib dimandikan.

Memandikan jenazah seharusnya dilakukan oleh keluarga terdekat. Yang dimaksud keluarga terdekat ialah muhrim dan termasuk suami istri sendiri. Seandainya keluarga terdekat tidak ada yang bisa memandikannya, bisa diserahkan kepada seseorang yang dipercaya, sehingga dapat merahasiakan aib yang mungkin ada pada mayat.

Jika mayat itu laki-laki yang memandikan laki-laki, jika mayat itu perempuan yang memandikan juga perempuan.

Tata cara memandikan mayat sebagai berikut:

  1. Di tempat yang tertutup, agar hanya orang-orang yang memandikan dan mengurusnya saja yang melihat.
  2. Mayat diletakkan di tempat yang lebih tinggi seperti dipan.
  3. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
  4. Mayat didudukkan dan disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan agar keluar semua kotorannya, lantas dicebokkan dengan tangan kiri memakai sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran.
  5. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi-giginya.
  6. Membersihkan semua kotoran dan najis.
  7. Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
  8. Disunatkan membasuh tiga sampai lima kali.

Dari sebagian ulama (Imamiyah) ada yang berpendapat bahwa mayat itu wajib dimandikan tiga kali. Pertama, airnya sedikit dan dicampur dengan daun bidara. Kedua, airnya dicampur dengan kapur. Dan ketiga, dimandikan dengan air bersih. Dan orang yang memandikan wajib memulainya dalam memandikannya dari kepala, kemudian tubuh bagian kenan, lalu ke tubuh bagian kiri. Sedangkan air yang digunakan sebaiknya dingin (Syafi’i, Hambali dan Maliki), Kalau Hanafi lebih utama air panas.

Kalau tidak dapat dapat dimandikan karena ada udzur maka boleh ditayammumkan sebagai pengganti mandi. Caranya sama dengan tayammum sebagai pengganti wudhu.

          Mengkafankan Jenazah

Waktu mayat dimandikan sebagian yang lain hendaklah menyiapkan kafannya. Kain kafan dibeli dengan uang mayit sendiri, apabila tidak ada, maka orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Bila tidak mampu, maka bisa mengambil dari Baitul Maal (kas Negara) untuk membeli kain kafannya, jika tidak ada maka semua orang Islam yang mampu, bertanggung jawab untuk biaya kafannya.

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi jenazah laki-laki dan lima lapis bagi jenazah perempuan. Masing-masing, satu diantaranya merupakan kain basahan. Kafan itu kita siapkan terbuka dan diberi minyak harum dan lain-lain haruman yang disediakan. Setelah jenazah di tempat kafan tadi, maka ditelentangkan di atas kain kafannya kemudian dipasangkan baju, sarung dan mukenanya (jenazah perempuan).

Setelah ditelentangkan maka kain penutupnya dari tempat mandi tadi diangkat kemudian kita pasang kapas pada tiap-tiap rongga atau ruas jarinya. Tangan kita rapatkan seperti sedang shalat, badannya kita bujurkan dengan sebaik-baiknya. Setelah selesai pemasangan kapas, maka kita mulai menggulung kain kafan bagian dalam sekali, digulung dari kepala sampai kaki, itu baru satu lapis. Setelah itu lapis yang kedua seperti itu pula, dan begitu seterusnya sampai lapis terakhir. Setelah selesai maka kita ikat pada bagian kaki, pinggang, siku dan puncak kepalanya, kemudian diselimuti dengan kain lain yang suci.

          Menshalatkan Jenazah

1).   Shalat Jenazah.

Syarat-syarat shalat jenazah:

a.  Jenazah sudah dimandikan dan dikafani.

b.  Letak jenazah sebelah kiblat (di depan) yang menshalati. Kecuali bila shalat dila dilakukan di atas kuburan atau shalat ghaib.

c.  Seperti halnya shalat yang lain, yaitu harus suci dari hadas dan najis (baik badan, pakaian, tempat), menutup aurat dan menghadap kiblat.

Shalat jenazah tidak dengan ruku’ dan sujud, tidak dengan adzan dan iqamah dan terdiri dari empat takbir. Sedangkan tempatnya bisa di masjid, rumah atau yang lain yang memungkinkan untuk shalat berjamaah. Bagi jenazah laki-laki, Imam yang akan mendirikan shalat hendaklah berdiri searah dengan kepala jenazah, sedangkan jenazah perempuan, Imam hendaklah berdiri searah dengan lambung/pusar/bagian tengah jenazah itu.

Rukun dan cara shalat jenazah:

1.  Niat, sengaja mengerjakan shalat atas jenazah dengan empat takbir, menghadap kiblat , karena Allah.

2.  Setelah niat lalu takbiratul ikhram (takbir pertama), lantas membaca surat Al fatihah, setelah selesai lalu takbir yang kedua.

3.  Selesai takbir kedua lantas membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.

4.  Kemudian takbir ketiga, lantas membaca do’a memohonkan ampun untuk jenazah.

5.  Kemudian takbir keempat, lantas membaca do’a lagi.

6.  Selanjutnya salam ke kanan dan ke kiri.

2).   Shalat Ghaib

Shalat ghaib ialah shalat jenazah yang dilakukan tanpa mayat di depannya, misalnya karena telah dikubur atau jauh tempat tinggalnya. Caranya sama dengan shalat jenazah.

          Menguburkan Jenazah

Setelah jenazah selesai disembahyangkan, maka dibawa kekubur untuk dimakamkan. Pada waktu mengiringkan jenazah ke kuburnya, maka cara yang terbaik ialah:

  1. Jenazah di depan.
  2. Semua pengiringnya dibelakangnya tidak terlalu jauh.
  3. Boleh dibawa dengan kendaraan.
  4. Merasa insyaf atas kematian jenazahnya.

Setelah sampai kuburan hindarilah menginjak tanah badan kuburan manapun. Berjalanlah dicelah-celah kuburan kecuali jika terpaksa. Waktu yang terbaik untuk menguburkan jenazah ialah tidak pada waktu ketika matahari sedang terbit hingga telah naik, sedang tengah hari tepat dan ketika matahari akan terbenam.

Pada saat mau mengubur jenazah, jenazah diletakkan pada sebelah kiblat dari galian, kakinya lebih dulu diturunkan. Setelah dimasukkan semua ikatan pada jenazah dilepas/dibuka. Kemudian timbun dengan hati-hati. Kuburan itu sebaiknya di tanah. Tanah itu digali sekiranya tidak membahayakan orang hidup atau tidak dapat digali binatang buas. Orang Islam harus dikuburkan dipekuburan orang Islam dan tidak boleh orang non-Islam satu kuburan dengan orang Islam.

Larangan yang bersangkutan dengan kubur: Menembok kubur, duduk di atasnya, membuat rumah di atasnya, membikin tulisan-tulisan di atasnya, menjadikan pekuburan jadi masjid, dan lain-lain.

E.      Ta’ziyah (Melawat)

Ta’ziyah ialah mengunjungi dan menghibur orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang atau lebih dari sanak familinya. Ta’ziyah hukumnya sunat, waktunya sejak orang tersebut meninggal berlangsung sampai tiga hari setelah mayat dikubur. Tujuan ta’ziyah adalah untuk menghibur keluarga yang ditinggalkan agar diringankan beban kesedihannya.

Adab (etika) orang berta’ziyah antara lain:

  1. Menyampaikan do’a semoga Allah mengagungkan pahalamu, membaguskan kesabaranmu dan memberi ampunan kepada mayatmu (orang yang meninggal).
  2. Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
  3. Hindarilah canda tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
  4. Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan.
  5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.

F.      Ziarah Kubur

Maksud utama berziarah kubur adalah mendo’akan mayat dalam kubur yang diziarahi. Pengertiannya, penziarah membaca do’a-do’a yang pahalanya dihadiahkan kepada si mayat penghuni kubur tersebut. Hal itu disunatkan bagi laki-laki dan dimakruhkan bagi perempuan, karena ditakutkan akan menjadi-kannya keluh kesah yang dapat membuat lupa akan kekuasan Allah SWT.

Manfaat ziarah kubur ini agar kita ingat pada kehidupan sesudah mati. Sabda Rasulullah SAW.: Dari Abu Hurairah, Rasulullah berkata, “Dulu saya melarang kamu berziarah ke kubur, sekarang Muhammad telah mendapat izin berziarah ke kubur ibunya, maka ziarahlah kamu, karena sesungguhnya ziarah itu mengingatkan pada akhirat.” (HR. Musliam, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Selain hadits di atas juga ada hadits dari riwayat Muslim, yang artinya: “Tadinya aku melarang kamu sekalian untuk ziarah kubur, tapi kini berziarahlah kamu sekalian.” (HR. Muslim). Seperti hadits sebelumnya, bahwa dulu Rasulullah melarang umatnya untuk ziarah kubur. Hal itu disebabkan pada zaman dulu, orang-orang yang berziarah banyak yang melakukan kemusyrikan (meminta sesuatu kepada mayat atau menyembahnya), meskipun sekarang juga masih ada yang melakukan hal tersebut.

Adab (etika) berziarah kubur, antara lain:

  1. Sesampai di pintu makam mengucapkan salam: ”Assalamu’alaikum yaa ahlalqubu-rifa inna insya Allahu bikum lahiquun.” (Keselamatan semoga tetap bagimu wahai ahli kubur dan Insya Allah kami akan bertemu dengan kamu semua).
  2. Sesampai di makam yang dituju hendaklah memberi salam khusus: “Assalamu’alaika… (sebut namanya).”
  3. Jangan berjalan melangkahi kuburan.
  4. Jangan duduk pada nisan makam.
  5. Bacalah surat Yasin atau tahlil atau do’a-do’a lainnya. Untuk itu sebelum berziarah hendaknya bersuci dulu.

G.      Kesimpulan

Kewajiban ummat Islam atas ummat Islam lainnya yang sudah meninggal dunia hukumnya fardhu kifayah, ada empat perkara, yaitu: (1). Memandikan jenazah, (2). Mengkafankan jenazah, (3). Menshalatkan jenazah, dan                  (4). Menguburkan jenazah.

Memandikan jenazah wajib jika si mayat Islam, didapati tubuhnya dan bukan mati syahid. Sebagian ulama ada yang berhujjah bahwa memandikan jenazah wajib tiga kali dan urutannya dimulai dari kepala, bagian kanan tubuh terus bagian kiri. Sebagian yang lain berhujjah tidak wajib tiga kali, tetapi sunat tiga kali, dan tidak ada urutan.

Setelah selesai memandikan lalu mengkafani jenazah, untuk jenazah laki-laki tiga lapis dan untuk jenazah perempuan lima lapis beserta mukenanya. Masing-masing dari kain tersebut, satu lapis merupakan kain basahan.

Setelah selesai mengkafani jenazah diteruskan menshalati jenazah. Shalat jenazah berbeda dengan shalat-shalat yang lain, shalat jenazah tanpa ruku’ dan sujud, dan terdiri dari empat takbir. Bagi jenazah laki-laki, Imam searah dengan kepala jenazah, sedangkan bagi jenazah perempuan posisi Imam searah pusar/ bagian tengah si mayat. Jika si mayit tidak ada didepannya, artinya telah dikubur ditempat yang jauh, namanya shalat ghaib.

Setelah selesai menshalati jenazah, lalu yang terakhir adalah menguburkan jenazah. Jenazah yang telah selesai dimandikan, dikafani dan dishalati lalu dibawa kekubur untuk dimakamkan.

SEKIAN

SEMOGA BERMANFAAT

3 responses

  1. When I first saw this title Fiqih Muhammad Fathurrohman on google I just whent and bookmark it. I not to mention my friends came analyzing the great guidelines on the blog while immediately I got an awful feeling I had not expressed respect to the web site owner for those strategies. Most of the boys happened to be for this reason passionate to see all of them and already have pretty much been tapping into those things. We appreciate you being considerably accommodating as well as for having such high-quality themes millions of individuals are really desperate to learn about. Our own sincere regret for not expressing appreciation to you sooner.

  2. I simply want to tell you that I’m all new to blogging and site-building and absolutely savored your website. Likely I’m likely to bookmark your blog post . You absolutely come with great article content. Appreciate it for sharing your web site.

  3. I just want to say I’m very new to blogging and seriously liked this web blog. Most likely I’m planning to bookmark your site . You really come with perfect well written articles. Many thanks for sharing with us your web site.

Leave a comment