Monthly Archives: November, 2012

PANDANGAN IGNAZ GOLDZIHER TERHADAP HADITS


PANDANGAN IGNAZ GOLDZIHER TERHADAP HADITS

By: Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I

(Guru Sang Dewo (SMPN2 Pagerwojo) & Akademisi UIN Maliki Malang)

 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pandangan Goldziher terhadap hadits, maka penulis uraikan biografinya terlebih dahulu. Nama lengkapnya adalah Ignaz Goldziher. Dia lahir pada tanggal 22 Juni 1850 di kota Hongaria. Dia Berasal dari keluarga Yahudi yang terpandang dan memiliki pengaruh yang sangat luas. Pendidikannya dimulai dari Budhaphes, kemudian melanjutkan ke Berlin dan Liepziq pada tahun 1869.  Pada tahun 1870 dia pergi ke Syria dan belajar pada Syeikh Tahir al-Jazairi. Kemudian pindah ke Palestina, lalu melanjutkan studinya ke Mesir, dimana dia sempat belajar pada beberapa ulama al-Azhar. Sepulangnya dari Mesir, tahun 1873, dia diangkat menjadi guru besar di Universitas Budhapes. Di Universitas ini, dia menekankan kajian peradaban Arab dan menjadi seorang kritikus hadits paling penting di abad ke-19. Pada tanggal 13 Desember 1921, akhirnya dia menghembuskan nafas terakhirnya di Budhaphes. Dia juga pernah mengajar filsafat Yahudi di Jewish Seminary Budhaphes tahun 1900.

Di luar negeri, dia menjadi anggota kehormatan dari akademi-akademi, delapan perkumpulan orientalis, tiga perkumpulan sarjana luar negeri. Tahun 1904, ia dianugerahi gelar Doktor dalam bidang kesusastraan oleh Universitas Cambridg, dan gelar LL.L dari Universitas Aberdeen Skotlandia. Karya yang pernah ia tulis antara lain: Die Zahiriten, Ihr Lhrsystem und Geschicte, membahas perkembangan sejarah aliran zahiri, Muhammedanische Studien, tentang sejarah Islam, khususnya tentang hadits, Vor Lesungen den Islam, membahas tentang pengantar untuk memahami teologi dan hukum Islam, juga Die Richtungen Der Islmichen Koran Auslegung, isinya hampir sama dengan pengantar memahami teologi dan hukum Islam, dan berbagai karya lainnya yang sifatnya hanya sebagai penjelas buku-buku di atas.

Sebagai seorang orientalis yang gigih, ia berusaha menciptakan keresahan umat Islam dengan mengeluarkan pemikiran-pemikiran yang membahayakan bagi umat Islam, seperti menggoyang kebenaran hadits Nabi Muhammad Saw, maka karya-karyanya menjadi sangat berbahaya, terutama berita  kebohongan dan kebodohan yang dapat menciptakan permusuhan terhadap Islam. Setelah mengenal biografi tokohnya secara lebih jelas, maka penulis akan menjelaskan lebih jauh mengenai pemikirannya.

Diskursus tentang otentisitas hadits merupakan salah satu hal yang sangat krusial dan kontroversial dalam studi hadits. Hal ini karena perbedaannya dengan al-Qur’an yang telah mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya, sebagaimana firman Allah SWT dalam ayatnya yang berbunyi: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” Maka secara normatif-theologis, hadits tidak mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya dari Allah Swt. Ignaz Goldziher, sebagai orientalis yang kritis, tak lupa menyoroti point ini dengan menganggap negatif keberadaan hadits. Walaupun dia dikenal lebih skeptis dari pada Alois Sprenger (kritikus hadits pertama kali) dengan karyanya “Uber Das Traditionsweser Bei Dai Arabern“(1856) dan Sir William Munir dengan karyanya life of  mahomet, namun dalam beberapa hal, Goldziher mampu memberikan penilaian ataupun celaan seputar eksistensi dan validitas hadits tersebut.

Tesis pokok Goldziher dalam kajian hadits adalah tawaran metode kritik matan yang mencakup aspek politik, sains dan sosial kultural dan tuduhan pemalsuan hadits oleh al-Zuhri. Dalam uraian berikut ini, penulis akan mencoba menjelaskan secara rinci hal-hal tersebut. Namun sebelum menjelaskan hal itu, penulis akan mengutip pandangan Goldziher mengenai definisi hadits.

Menurut pandangan para ulama, sebagaimana diterangkan di atas, bahwa persoalan perbedaan antara sunnah dan hadits tidak ditekankan dan tidak menjadi persoalan yang baku. Menurut Goldziher, sebagaimana yang dikemukakan Darmalaksana, perbedaan hadits dan sunnah tetap dipertahankan. Ia menyatakan bahwa hadits bermakna suatu disiplin ilmu teoritis dan sunnah adalah kopendium aturan-aturan praksis. Satu-satunya kesamaan antara keduanya adalah bahwa keduanya berakar secara turun temurun. Dia menyatakan bahwa kebiasaan-kebiasaan yang muncul dalam ibadah dan hukum yang diakui sebagai tata cara kaum muslim pertama yang dipandang berwenang dan telah pula dipraktikkan dinamakan sunnah atau adat kebiasaan keagamaan. Adapun bentuk yang memberikan tata cara itu adalah hadits.

Tidak hanya itu, bahkan materi hadits juga dipermasalahkan. Menurutnya hadits berciri berita lisan yang bersumber dari Nabi, sedangkan sunnah merujuk pada permasalahan hukum atau hal keagamaan. Suatu kaidah yang terkandung di dalam hadits lazimnya dipandang sebagai sunnah, tetapi tidak berarti bahwa sunnah harus berkesesuaian dan memberikan pengukuhan kepadanya. Sehingga mungkin justru sebaliknya, yaitu isi hadits justru bertentangan dengan sunnah. Inilah perbedaan fundamental yang disodorkan oleh Goldziher yang kemudian dijadikan kerangka dasar untuk mengkritik otentitas hadits.

Maka dari itu, ia berkesimpulan bahwa sunnah yang begitu berpengaruh dalam dunia Islam hanyalah catatan atau fakta historis dari tradisi bangsa-bangsa Arab. Di samping itu, ia juga memaknai kata sunnah sebagai kata yang biasa diucapkan masyarakat pada masa dahulu bahkan sebelum jahiliyah, sebagaimana dikemukakan di atas.

Hadits, menurut Goldziher, tidak memiliki kemurnian sama sekali, walaupun tetap memiliki kedudukan kuat sebagai sumber ajaran Islam. Menurutnya, tidaklah dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menganggap hadits secara keseluruhan sebagai berasal dari Nabi SAW. Argumen-argumen yang dikemukakan olehnya adalah berkaitan dengan kritik matan hadits dari segi sosial politik dan juga kultural.

Menurutnya tidak mungkin hadits atau sunnah tersebut bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Kalaupun ada bukti tentang hal itu, maka akan sangat sulit menentukan kebenaran dan keabsahannya. Argumentasi yang ia kemukakan adalah ketidakmungkinan kondisi masyarakat Islam pada abad pertama Hijriyah mendukung budaya pemeliharaan data yang berupa hadits dan sunnah tersebut. Karena menurutnya, pada saat itu buta huruf masih meraja lela dimana-mana dan kebudayaan yang berpusat pada lingkungan istana serta kebiasaan di kota-kota besar ternyata masih bersifat sekuler dan lepas dari agama.

M.M.Azami mengemukakan alasan yang dipakai Goldziher untuk pijakan kesimpulannya, dengan mendeskripsikan kondisi sejarah sebagai berikut:

  1. Orang-orang Islam berperang dengan baju Islam. Mereka membangun masjid-masjid. Tetapi di Syam mereka tidak mengetahui shalat lima waktu yang wajib itu.
  2. Orang-orang Islam itu ternyata tidak mengetahui cara-cara mengerjakan shalat, oleh karena itu tidaklah aneh bila di kalangan suku Bani Abd al-Asyal hanya terdapat seorang budak yang dapat menjadi imam.
  3. Masyarakat Islam ternyata benar-benar bodoh sekali, sampai mereka tidak paham apa yang dimaksud dengan zakat fitrah.
  4. Bangsa Arab pada saat itu belum matang dengan pemikiran Islam.
  5. Ada orang yang membaca syair di mimbar tetapi ia menyangka dirinya sedang membaca al-Qur’an.
  6. Goldziher menuturkan bahwa bimbingan resmi dan kegiatan penguasa untuk memalsukan hadits sudah ada sejak dini dalam sejarah Islam.

Hal di atas merupakan deskripsi masyarakat Islam pada abad pertama Hijriyah yang dikemukakan oleh Goldziher yang selanjutnya digunakan untuk menarik statemen bahwa hadits atau sunnah itu tidak mungkin bersandar kepada Nabi Muhammad. Jadi menurutnya berdasarkan hal itu, maka hadits dinyatakan tidak otentik.

Dalam hal keabsahan hadits, Goldziher memandang bahwa secara faktual penelitian keabsahan hadits yang dilakukan oleh ulama klasik tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena kesalahan metode yang dipakainya. Hal itu dikarenakan para ulama klasik lebih banyak menggunakan kritik sanad dan kurang menggunakan kritik matan. Oleh karena itu Goldziher menawarkan kritik matan saja, namun dari segi sosial kultural.

Ia menyatakan bahwa untuk memahami dan menetapkan keshahihan hadits, tidak hanya disandarkan pada analisis sanad saja, namun harus mengetahui latar belakang kondisi sosial politik di mana hadits tersebut muncul. Sebenarnya kritik matan itu sendiri, telah banyak dilakukan oleh para sahabat maupun para ulama klasik. Menurut mereka kritik matan digunakan untuk meneliti illat dan syadz-nya hadits dengan berbagai kriteria. Namun Goldziher menyarankan agar mencari hubungan antara materi hadits dengan situasi yang terjadi pada saat itu.

Goldziher mencontohkan hadits yang terdapat dalam kitab Bukhari yang menerangkan mengenai keutamaan tiga masjid, yaitu masjid al-haram, masjid nabawi dan masjid al-Aqsha. Ia mengkritik hadits  tersebut dengan kritik matan yang diajukannya, sehingga menarik kesimpulan bahwa hadits tersebut tidak sahih. Perjalanan kritik matannya adalah sebagai berikut:

قَالَ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Artinya: Tidak dikencangkan tali kendaraan-maksudnya janganlah kalian pergi-kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjid al-Haram, masjid rasulullah SAW, dan masjid al-Aqsha.

Kata Goldziher, “Abd al-Malik bin Marwan merasa khawatir apabila orang-orang Syam pergi haji ke Mekkah itu melakukan baiat kepada Abdullah bin al-Zubair. Karena itu ia berusaha agar orang-orang dapat melakukan haji di Qubbah al-Shakhra di Qudus (Yerusalem) sebagai ganti dari pergi haji ke Mekkah. Ia juga mengeluarkan keputusan bahwa tawaf di sekitar  al-Shakhra tadi sama nilainya dengan tawaf di sekitar ka’bah. Untuk tujuan politis ini, ia mempercayakan ahli hadits al-Zuhri, untuk membuat hadits yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi dan mengedarkannya dalam masyarakat, sehingga nantinya dapat dipahami bahwa ada tiga masjid yang dapat dipakai untuk beribadah haji, yaitu masjid di Makkah, masjid di Madinah dan masjid di Qudus.

Untuk memperkuat tuduhannya tersebut Goldziher mengutip keterangan sejarah dalam tarikh al-Ya’qubi sebagai berikut:

Abd al-Malik melarang orang-orang Syam untuk melakukan ibadah haji. Hal itu dikarenakan Ibn al-Zubair akan menyuruh mereka melakukan baiat kepadanya apabila mereka datang di Makkah. Karena Abd al-Malik mengetahui hal tersebut, maka ia melarang mereka pergi ke Makkah. Maka gemparlah orang-orang Syam. Mereka memprotes hal itu dan menanyakan kepada Abd al-Malik, “Apakah anda melarang Kami untuk pergi beribadah haji ke Makkah, sedangkan haji itu hukumnya wajib bagi Kami?” Jawab Abd al-Malik, “Ini Ibn Syihab al-Zuhri, ia meriwayatkan Hadits untuk kalian, bahwa Rasulullah bersabda: seperti dalam hadits di atas. Masjid Bait al-Maqdis ini bagi kalian sama seperti Masjid al-Haram, sedangkan al-Shakhra itu, yang dalam suatu riwayat pernah dipakai pijakan kaki Rasulullah pada waktu Isra’, bagi kalian seperti ka’bah. Ia juga mengeluarkan keputusan bahwa tawaf di sekitar al-Shakhra sama nilainya dengan tawaf di sekitar ka’bah.

Dari situ dapat ditarik gambaran, bahwa Dinasti Umayah pada saat itu sedang berada pada puncak kekuasaan. Maka al-Zuhri dimanfaatkan oleh penguasa untuk memalsukan hadits sesuai dengan keinginan dan kebijaksanaan politik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa “sebagian besar hadits adalah hasil perkembangan keagamaan, politik dan sosial umat Islam pada abad pertama dan kedua. Tidak benar jika dikatakan bahwa hadits itu merupakan dokumen umat Islam sejak masa pertumbuhannya. Sebab, itu semua merupakan buah dari usaha umat Islam pada masa kematangannya”.

Hal tersebut nampak nyata, apabila dilihat dari materi yang terdapat dalam hadits, dalam perkembangan sejarah kerapkali berbaur dengan kepentingan politik. Akibatnya sulit untuk membedakan hadits yang asli dan buatan untuk kepentingan politik, serta meyakinkan otentitas hadits kepada seluruh umat manusia. Dengan kritik yang dikembangkan dan disodorkan oleh Goldziher ini, hadits yang pada mulanya shahih akan menjadi maudhu’. Pada sub-bab terakhir akan penulis uraikan sedikit bantahan terhadap pemikiran-pemikiran orientalis tersebut.

SEKIAN

SEMOGA BERMANFAAT

PANDANGAN UMUM ORIENTALIS TERHADAP MUHAMMAD, HADITS, ISNAD DAN MATAN HADITS


PANDANGAN UMUM ORIENTALIS TERHADAP MUHAMMAD, HADITS, ISNAD DAN MATAN HADITS

By: Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I

(Guru Sang Dewo (SMPN2 Pagerwojo) & Akademisi UIN Maliki Malang)

 

Kajian orientalisme terhadap Islam tidak hanya terbatas pada satu bidang saja. Akan tetapi terdapat berbagai bidang yang dikaji oleh para orientalis terhadap Islam, salah satunya adalah hadits Nabi Muhammad saw. Untuk berbicara lebih detail mengenai pandangan orientalis terhadap hadits, serta seluk beluknya. Maka penulis akan mengulas terlebih dahulu pandangan umum orientalis mengenai citra Muhammad dan hadits serta perangkat-perangkatnya.

Tidak ada kepastian sejarah siapa orientalis pertama yang mengkaji hadits. Menurut perkiraan Azami, sebagaimana dikutip Yaqub, sarjana Barat yang pertama kali melakukan kajian hadits adalah Ignaz Goldziher, orientalis kelahiran Hongaria, yang menerbitkan buku berjudul Muhammadanische Studien. Namun menurut Wensinck, sebagaimana yang dikutip Darmalaksana, Snouck Hurgounjee adalah orang yang pertama kali mengkaji otentitas hadits, bukan Goldziher. Menurutnya, Snouck pertama kali mengaplikasikan teori tentang hadits dalam kajiannya tentang zakat, kemudian tentang. Menurut penulis, sebenarnya masalah siapa yang pertama itu tidak penting, yang penting adalah mereka sama-sama orientalis yang berusaha mendiskreditkan hadits dan Muhammad. Dan kalau disuruh memilih, penulis lebih cenderung memilih pendapat  Azami, karena Goldziher adalah orang pertama kali mampu meletakkan dasar skeptis terhadap hadits.

Citra Muhammad mengalami pendeskripsian yang berbeda-beda di kalangan para orientalis. Hal ini mereka gunakan sebagai pijakan untuk memahami hadits. Muhammad dipahami dalam dua posisi, yaitu: statusnya sebagai Nabi dan Rasul yang telah membebaskan manusia dari kezhaliman dan sebagai paganis dan penganut Kristen dan Yahudi murtad yang akan menghancurkan ajaran-ajaran Kristen dan Yahudi, intelektual pintar yang memiliki imajinasi yang kuat dan pembohong; tukang sihir yang berpenyakit gila atau ayan.

Bahkan kaum rivalis melukiskan, seperti yang dideskripsikan Herbelot, yang dikutip Said, “Inilah si penipu terkenal Muhammad pencipta dan pendiri suatu bid’ah yang telah diberi nama agama, yang kita sebut dengan Muhammadanisme. Para penafsir al-Qur’an dan doktor hukum Islam telah memberikan penghormatan dan pujian kepada Nabi palsu itu yang tidak pernah diberikan kepada para pengikut Aria, kaum Paulusia atau Paulunis dan kelompok-kelompok Bid’ah lainnya kepada Yesus Kristus.” Dante Alighieri menyatakan bahwa Muhammad adalah pemuka dari jiwa-jiwa terkutuk yang membangkitkan perpecahan dalam agama dan mengembangkan agama palsu.

Berbeda dengan orientalis lain, Boulavilliers melukiskan keunggulan Islam atas Kristen sambil menggambarkan Muhammad sebagai seorang penegak hukum yang bijaksana, penuh pencerahan yang membangun agama rasional untuk menggantikan dogma-dogma yang disangsikan dalam Yahudi dan Kristen. Bahkan Savary, seorang tokoh orientalis, jelas mengakui Muhammad bukan saja sebagai seorang Nabi, tetapi juga seorang tokoh intelektual besar. Ia mengatakan barang siapa yang melakukan studi kritis terhadap perjalanan Muhammad, ia akan terkagum-kagum terhadap capaian-capaian orang jenius itu dalam lingkungan sedemikian rupa. Meski dituduh sebagai idolator atau penyembah berhala, tetapi ia berhasil membangun agama rasional dan universal yang didasarkan pada ideologi monotheisme. Sedangkan menurut Watt, sebagaimana yang dikutip Ibrahim, Muhammad tidak dapat diterima di kalangan Barat, karena dinilai orang yang sangat licik dan tidak bermoral, Muhammad bukan suri tauladan. Dan menurut Watt juga, Muhammad adalah seorang yang gila dan sakit syaraf.

Sikap yang mendua tersebut telah membetuk sikap yang sama terhadap hadits. Bagi para orientalis, hadits sama dengan pandangan mereka mengenai citra Muhammad dan sesuai dengan apa yang mereka pahami tentang Muhammad. Jika diklasifikasikan, kelompok orientalis yang obyektif lebih sedikit daripada orientalis yang subyektif dan mencela hadits.

Hadits menurut orientalis yang mencela adalah hasil karya ulama dan ahli-ahli fiqih yang ingin menjadikan Islam sebagai agama yang multi dimensi, komprehensif dan mencakup segala aspek kehidupan. Mereka menganggap bahwa hadits tidak lebih dari ungkapan buatan semata. Dalam konteks lain, mereka juga memahami hadits hanya merupakan jiplakan Muhammad dan pengikutnya dari ajarah Yahudi dan Kristen.

Di samping itu, mereka mengkritik hadits dengan menggunakan bahasa sunnah. Seorang ulama mengatakan bahwa sunnah pada mulanya adalah istilah yang terdapat dalam kalangan bangsa Arab, yang kemudian mengerucut dan dipakai sebagai istilah untuk menunjukkan perbuatan-perbuatan Nabi. Para orientalis menyamakan hal tersebut dan mengatakan bahwa sunnah hanyalah tradisi, bukan perbuatan Nabi yang mempunyai kekuatan hukum. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Margoliouth, sunnah pada masa awal Islam berarti hal-hal yang sudah menjadi tradisi adalah bertentangan dengan teks-teks yang menjadi rujukannya.

Selanjutnya Margoliouth mengatakan, bahwa sunnah dipakai untuk beberapa pengertian, antara lain:

  1. Lawan dari bid’ah, atau perbuatan yang sudah dikenal, seperti dalam percakapan Utsman dan Ali pada tahun 34 H, “Maka ia menegakkan kembali sunnah yang sudah dikenal dan meninggalkan bid’ah’.
  2. Pekerjaan yang telah berlalu.
  3. Pekerjaan yang baik lawan pekerjaan yang buruk, seperti pidato Utsman: “…Dan sunnah yang baik yang telah dikerjakan Rasulullah dan dua khalifah sesudahnya.”
  4. Biasa dinisbatkan kepada yang lain, seperti sunnah allah, sunnah Islam, sunnah muslimin.

Intinya orientalis ingin membuat kerancuan pemahaman terhadap sunnah yang selama ini di kalangan kaum muslimin digunakan untuk menyebut segala sesuatu yang berasal dari Nabi, dengan sunnah yang berarti kebiasaan yang ada pada masa lalu atau istilah-istilah yang pernah dipakai oleh orang-orang Islam pada masa lalu yang konteksnya bukan menunjuk pada sunnah Nabi. Pendefinisian sunnah seperti yang dilakukan Margoliuth adalah untuk meyakinkan bahwa sunnah adalah suatu kebiasaan yang dilakukan dalam suatu lingkungan bukan hadits Nabi Muhammad dan sunnah yang dimaksud oleh umat Islam sebagai hadits Nabi belum ada pada saat itu.

Tidak hanya itu saja, masalah isnad juga diperbincangkan di kalangan orientalis. Para orientalis sendiri berbeda pendapat dalam masalah isnad, namun perbedaan tersebut pada akhirnya akan menyimpulkan bahwa hadits itu tidak mungkin berasal dari Nabi Muhammad. Seperti halnya ungkapan Caetani, menurutnya orang yang pertama menghimpun hadits Nabi itu adalah Urwah, dan ia tidak memakai isnad dan tidak menyebutkan sumber-sumbernya selain al-Qur’an. Di samping itu, pada masa Abd al-Malik, juga belum ada penggunaan isnad. Maka dari itu, ia berkesimpulan bahwa isnad dimulai pada masa Urwah dan Ibn Ishaq. Jadi sanad adalah buatan orang-orang pada abad kedua, atau ketiga hijriyah. Berbeda dengan pendapat Horovitz, ia menyebutkan bahwa pemakaian sanad dalam meriwayatkan hadits sudah dimulai sejak sepertiga yang ketiga dari abad pertama hijriyah. Pendapat yang menarik lagi, adalah pendapatnya J Robson, menurutnya pada pertengahan abad pertama, mungkin sudah ada suatu metode semacam isnad, namun metode secara detail berkembang sedikit demi sedikit setelah itu.

Pada intinya pendapat-pendapat orientalis tersebut memang didasarkan pada metode ilmiah, akan tetapi menjadi tidak ilmiah, karena yang dikutip dan diteliti hanya sebagian teks saja. Dan kesimpulan yang diambil akan tetap menyatakan bahwa hadits atau sunnah itu tidak mungkin berasal dari Nabi dan hanya tradisi masyarakat Islam abad pertama, kedua dan ketiga. Demikian juga masalah keabsahan isnad.

Tidak hanya sanad saja yang diteliti, namun matan hadits juga tidak lepas dari penelitian para orientalis. Sebagai contoh adalah penelitian yang dilakukan oleh Wensinck, ia mengatakan bahwa hadits tentang akidah dan syahadat dan tentang Islam ditegakkan di atas lima pilar dibuat oleh para sahabat sesudah Nabi. Sebagai buktinya adalah statemen berikut ini:

“Nabi SAW tidak pernah mempunyai suatu ungkapan khusus yan mesti diungkapkan oleh orang-orang yang baru memeluk Islam. Ketika orang Islam bertemu dengan orang-orang Kristen di Syam dan mereka mengetahui bahwa orang-orang Kristen mempunyai ungkapan khusus, mereka lalu merasakan perlunya membikin ungkapan atau kalimat seperti itu. Maka mereka-pun mencetuskan semangat Islam dalam bentuk dua hadits tersebut. Karena hadits itu berisi dua syahadat, maka tidak mungkin hadits itu berasal dari Nabi SAW.” Sebenarnya kesimpulan Wensinck ini menyatakan bahwa ajaran Islam adalah hasil tiruan dari ajaran Kristen. Bahkan kesimpulan yang ia kemukakan lagi untuk mendukung teorinya tersebut adalah shalat itu baru selesai dalam bentuknya yang terakhir sesudah Nabi wafat. Hal ini malah menambah tidak rasional teori tersebut.

Sebenarnya masih banyak tokoh-tokoh orientalis yang memandang hadits beserta berbagai perangkatnya. Namun kesubyektifan mereka tetap menjadi tunggak yang paling utama. Sehingga kesimpulan yang diambil tetap saja mendistorsikan hadits. Diantara sederetan tokoh orientalis, tokoh yang paling mencuat di kalangan orientalis dalam memandang hadits adalah Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht, karena karya dan penemuannya yang mampu membuat heboh kalangan ahli hadits. Maka dari itu, penulis akan membahasnya dalam sub-bahasan tersendiri tentang identitasnya dan pandangannya terhadap hadits.

SEKIAN

SEMOGA BERMANFAAT

QURBAN DAN AQIQAH


QURBAN DAN AQIQAH

By: Muh.Fathurrohman

 

Qurban

Pengertian

Dalam bahasa Arab berarti dekat, akan tetapi dalam bahasa yang lazim digunakan dalam buku-buku fiqih adalah udhiyah; yang berarti hewan yang disembelih.

Sedangkan menurut istilah berarti menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi syarat tertentu pada hari raya idul adha dan hari tasyri’ dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

 

Hukum qurban

Hukum qurban adalah sunnah muakad bagi setiap orang yang kuasa. Akan tetapi bagi orang yang berkeluarga yang sumber nafaqahnya hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah kifayah.

Dan akan menjadi wajib jika orang tersebut bernadzar, baik secara ja’li ataupun lafdhi

Dalil disunnahkannya qurban ini adalah:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ (102)  فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ (103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ (104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ (106) وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ (107)

 Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.

Tatkala keduanya Telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).

Dan kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,

Sesungguhnya kamu Telah membenarkan mimpi itu[1] Sesungguhnya Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

Sesungguhnya Ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.[2]

 

Dalam ayat itu diterangkan bahwa qurban itu merupakan syariat yang diambil dari cerita nabi Ibrahim.

Dan ayat:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)

Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.

Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[3].

Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.[4]

 

Dan hadits yang artinya: aku diperintahkan berqurban dan qurban itu sunnah bagi kamu sekalian.(HR. Tirmidzi)

Syarat orang yang berkurban:

  • Mampu, mampu memiliki baik dari membeli atau yang lainnya.
  • Merdeka, tidak sunnah bagi budak.

Jenis Dan Syarat Hewan Yang Dijadikan Qurban

Hewan ternak yang sudah cukup umur atau ganti gigi dan tidak cacat.

  • Sapi atau kerbau umur 2 tahun
  • Unta umur 5 tahun.
  • Domba umur 2 tahun
  • Kambing umur 1 tahun

Cacat yang tidak mencukupi dalam hewan yang dibuat kurban:

  • Matanya buta walaupun hanya sebelah
  • Pincang yang jelas
  • Sakit yang jelas
  • Sangat kurus
  • Putus semua telinganya atau dijadikan tanpa telinga atau hanya sebagian
  • Putus ekornya.

Boleh kurban dengan hewan betina atau tidak punya alat kelamin laki-laki atau banci asalkan gemuk, dan diperbolehkan hewan yang pecah tanduknya asalkan hal itu tidak mempengaruhi pada dagingnya. Dan juga diperbolehkan dengan hewan yang dijadikan tanpa tanduk.

Waktu menyembelih kurban

Adalah waktu hari raya idul adha sampai pada 3 hari tasyri’

Pemanfaatan Kurban

Untuk beribadah kepada Allah. Daging kurban harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah(sunnah) tidak usah dimasak, kalau dimasak maka hukumnya khilaful aula. Dan dilarang atau haram menjual daging kurban, kulitnya bahkan dagingnya, akan tetapi orang kurban boleh makan tapi hanya sebatas 1/3 saja, fungsinya untuk mengharap berkah. Dilarang memberikan daging kurban sebagai upah untuk mengurus atau menyembelihnya.

Bagi kurban nadzar maka orang yang berkurban dilarang makan daging kurban itu dan dagingnya harus disedekahkan semuanya. Walaupun menurut imam Qaffal boleh makan daging hewan kurban nadzar.

 

Sunnah Menyembelih Kurban

  • Melaksanakan sunnah seperti biasa
  • Membaca takbir
  • Membaca doa
  • Disunnahkan menyembelih sendiri, jika tidak bisa maka disunnahkan hadir dalam tempat penyembelihan.

Kecukupan Dalam Kurban

Sapi atau kerbau mencukupi orang tujuh

Unta mencukupi orang tujuh

Kambing atau domba mencukupi satu orang

Keterangan:

Fungsi kecukupan karena binatang kurban ini akan menjadi kendaraan ketika manusia melewati shirothol mustaqim. Maka ketika kurban harus ditentukan hewan tersebut kurbannya siapa saja. Sesuatu yang melebihi batas kecukupan misalnya unta atau sapi untuk 10 orang atau kambing untuk dua orang maka hal itu tidak mencukupi. Tetapi kalau hanya bersekutu dalam pahalanya maka tidak masalah, hal ini diambil dari hadits nabi Muhammad SAW . Maka dari itu hukum dari arisan kurban tidaklah mencukupi jika melebihi kecukupan yang ditetapkan. Hewan kurban dari hasil arisan kurban ada yang mengatakan itu menjadi nadzar yaitu sebagai nadzar bil ja’li (hukman) dan ada yang tidak. Tapi kalau menurut pendapat penulis itu tidak nadzar karena zamannya masih mustaqbal.

Kurban yang dilakukan disekolah-sekolah atau diperusahaan-perusahaan yang hewan kurbannya diperoleh dari hasil iuran atau potongan gaji karyawan maka hukumnya tidak memenuhi kesunnahan, atau tidak kifa’ah dan kita anggap saja sebagai latihan kurban.

Aqiqah

Pengertian

Secara bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala anak. Secara istilah penyembelihan hewan pada hari ketujuh kelahiran anak.

Keterangan:

Walaupun anak tersebut mati sebelum hari ketujuh tetap disunnahkan aqiqah. Walaupun aqiqah tersebut diakhirkan sesudah hari ketujuh maka juga tidak apa-apa. Apabila pengakhiran tersebut sampai anak menginjak baligh, maka aqiqah tersebut gugur dari hak orang tua dan berpindah menjadi haknya anak untuk mengaqiqahi dirinya. Ia diberi hak untuk memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.

Hukum Aqiqah Dan Hari Pelaksanaan Aqiqah

Aqiqah hukumnya sunnah bagi orang tua pada hari ketujuh kelahiran anak. Sebagaimana sabda Rasulullah:

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

Setiap anak tergadai dengan aqiqah yan disembelih baginya pada hari ketujuh dicukur rambutnya dan diberi nama.

Akan tetapi kalau aqiqah nadzar maka hukumnya adalah wajib, baik itu secara lafdhi atau bil ja’li. Pelaksanaan aqiqah dapat berlanjut dan dilakukan kapan saja setelah hari ketujuh sebelum anak itu baligh. Aqiqah disunnahkan satu kali seumur hidup.

Syarat hewan yang digunakan untuk aqiqah

Syarat hewan yang digunakan dalam aqiqah ini sama dengan syarat hewan yang digunakan untuk qurban. Namun dalam aqiqah ini orang tidak dapat bersekutu seperti dalam qurban. Dalam aqiqah ini sapi hanya digunakan satu orang begitu juga unta.

Apabila anaknya laki-laki maka disunnahkan menyembelih dua ekor, apabila anaknya perempuan maka cukup satu ekor saja.

Pemanfaatan Dagingnya

Pemanfaatan dagingnya sama dengan pemanfaatan daging qurban, yaitu disedekahkan kepada fakir miskin, namun yang lebih utama dengan cara dimasak(seperti yang ada dalam fath mu’in dan ianatut tholibin). Pelaku hanya boleh makan sedikit untuk mengambil berkah. Apabila aqiqah tersebut nadzar maka wajib disedekahkan semua dan pelaku tidak boleh makan.

Tambahan

Sunnah ketika anak lahir mengumandangkan adzan ditelinga kanannya dan iqamah ditelinga kirinya,  dan memberinya rasa (menyethakinya) dengan sesuatu yang manis baik itu kurma atau lainnya. Dan menamakannya dengan nama yang baik walaupun anak tersebut sudah meninggal sebelum hari ketujuh


[1] yang dimaksud dengan membenarkan mimpi ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya

[2] sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). peristiwa Ini menjadi dasar disyariatkannya qurban yang dilakukan pada hari raya haji

[3] yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah

[4] maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.