Studi Hadits

BACK UNDERSTANDING HADIS, SUNNAH, KHABAR, DAN ATSAR

 

Oleh: Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I

 

A. Pengantar

Setelah al-Qur’an, umat muslim mengenal hadis sebagai sumber hukum bagi mereka. Peranan hadis menjadi amat signifikan karena pada kenyataannya, hadis merupakan penjelas dari al-qur’an dalam bentuk perilaku nabi. Sehingga al-qur’an tidak dapat terlepas dari hadis. Hanya saja, pernah nabi bersabda supaya para sahabat tidak mencatat dari beliau selain al-qur’an atau wahyu, supaya tidak terjadi kerancuan untuk memisahkan mana yang wahyu dan mana hadis.

Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata tidak semua apa yang dihadapi oleh umat Islam dijelaskan secara terperinci dalam Al-Qur’an, sehingga para sahabat maupun tabi’in mencoba berusaha mengingat-ingat bagaimana nabi pernah bersabda atau bersikap apabila menghadapi suatu permasalahan.

Hadis berguna bagi umat Islam karena selain Al-Qur’an dan hadis, nabi tidak meninggalkan bentuk pengetahuan yang bisa dijadikan rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan. Bahkan, bentuk ijtihad para sahabat serta  tabiin pun, bisa dijadikan dasar pijakan memutuskan sebuah masalah. Karena mengingat mereka masih bersentuhan dengan zaman nabi.

Di zaman sekarang pula, kebiasaan para ulama kadang dapat pula diikuti oleh sebagian masyarakat mengingat peran sentral mereka. Maka dirasa perlu untuk mengklasifikasikan semua bentuk pengetahuan selain Al-Qur’an supaya nyata bagi generasi sekarang bahwa tidak semua bisa dinamakan hadis, mengingat betapa ketatnya batasan-batasan yang diterapkan demi menjaga kemurnian ajaran agama Islam.

Tulisan ini mencoba menelaah kembali apa sebenarnya hadis, sunnah, khobar, dan atsar. Bagaimana kedudukan kesemuanya bagi dasar pengambilan hukum Islam. Supaya jelas bahwa tidak semua bisa disebut sebagai hadis atau sunnah sebelum ada batas-batas pemisah yang jelas di antara semuanya.

B. Hadis

Hadis mempunyai persamaan isi dan tujuan dengan kata sunnah, khobar, dan juga atsar. Namun sesungguhnya keempatnya berbeda dalam maksudnya, karena itulah untuk memperjelas posisi masing-masing, akan dipaparkan beberapa definisi terkait empat kata tadi dan bagaimana kedudukannya dalam hukum Islam.

Secara etimologi, hadis berangkat dari akar kata:

حدث – يحدث- حد وثا- وحدا ثة

Hadis memiliki arti harfiah sebagai berikut:

  1. الجدة  : baru, dalam artian bahwa sesuatu yang ada setelah yang lain maujud. Makna hadis dari segi etimologi yang berangkat dari sini berarti, segala kalam selain kalam Allah bersifat hadis, sedang kalam Allah bersifat qadim.
  2. الطرئ : lunak, lembut, dan baru. Ibnu Faris bersabda bahwa hadis merujuk dari kata ini karena berita atau kalam itu datang silih berganti dari masa ke masa.
  3. القرب  : dekat, belum lama terjadi.
  4. الخبر : berita, pembicaraan, dan perkataan.

Menurut Abu Al- Baqa’ hadis adalah kata benda dari kata at-tahdits yang diartikan al-ikhbar yang artinya pemberitaan, sehingga menjadi termin nama suatu perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad.

Sementara itu definisi tentang hadis secara terminologi akan muncul tidak saja dari ulama hadis, namun juga ada pendapat dari ulama ushl fiqh, yang mana para ulama tadi merasa sangat pentingnya memakai landasan hadits untuk dijadikan sandaran dalam mengambil hukum. Ulama hadis menyatakan bila hadis adalah segala ucapan, perkataan, taqrir, dan keadaan nabi.

اقواله وافعاله واحواله

Rasionalisasinya adalah, Nabi merupakan utusan Allah kepada umat manusia, sepanjang hidupnya Nabi maksum. Hal ini menegaskan bila segala tindak tanduk nabi adalah panduan dalam menjalani hidup bagi umat. Karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan sang nabi entah itu bernuansa hukum atau tidak, bagi ulama hadis tetap dikategorikan sebagai hadis mengingat betapa pentingnya peran seorang nabi dalam memberikan contoh kepada umatnya.

Sementara ulama ushl fiqh menyatakan bila hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi yang berkaitan dengan hukum syara’.

اقواله وافعاله وتقريراته التى تثبت الاحكام وتقررها

Dari definisi yang dikemukakan oleh ulama ushl fiqh ini jelas bahwa yang disebut hadis bukan segala sesuatu yang bersifat umum yang ada pada diri Nabi Muhammad, tetapi lebih tertuju pada muatan hukum yang tersurat ataupun tersirat dari sabda, tindakan, dan ketetapan beliau. Untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat kebiasaan manusia umumnya seperti makan, berjalan, tidur, dan lain sebagainya, tidak bisa dikategorikan sebagai hadis. Sebab bila hal tersebut masuk dalam pengertian hadis, tentunya akan membawa dampak kurang positif kepada umat Islam sekarang, yaitu adanya upaya arabisasi atau penyeragaman budaya sebagai bentuk kepatuhan terhadap dogma agama.

Apabila kemudian pendapat para ulama hadis diteruskan lebih lanjut, maka menurut Dr. Muhammad Abdul Rauf, yang termasuk kategori hadis adalah:

  1. Sifat-sifat Nabi yang diriwayatkan oleh para sahabat.
  2. Perbuatan dan akhlak nabi yang diriwayatkan oleh para sahabat
  3. Perbuatan para sahabat di hadapan Nabi yang dibiarkan, tidak dicegah, disebut taqriri.
  4. Timbulnya berbagai pendapat di kalangan para sahabat di hadapan Nabi, lalu beliau mengemukakan pendapatnya sendiri atau mengakui kebenaran pendapat salah satu sahabat.
  5. Sabda nabi yang keluar dari lisan beliau sendiri.
  6. Firman allah selain Al-Qur’an yang disampaikan nabi, hadis qudsi
  7. Surat-surat yang dikirim nabi, baik yang dikirim kepada para sahabat atau juga pihak-pihak di luar Islam.

Berangkat dari perbedaan cara pandang antara ulama hadis dan ushl fiqh, maka ada tiga hal yang bisa ditemukan benang merah kesesuaian pendapat di antara mereka terkait masalah hadis dan ruang lingkupnya. Tiga hal dari Nabi Muhammad yang bisa disepakati untuk disebut sebagai hadis, yaitu sabda atau perkataan nabi, disebut dengan hadis qauli, misalkan:

صلوا كما رايتمون اصلي (رواه البخارى)

Yang kedua adalah hadis fi’liyah, mencakup perilaku beliau, seperti tata cara sholat, puasa, haji, dan lain sebagainya. Misalkan:

كان النبي صل الله عليه وسلم يسوى صفوفنا ادا قمنا الى الصلاة فاءدااستوينا كبر (رواه مسلم)

Artinya: Nabi menyamakan (meluruskan) shaf-shaf kami ketika kami melakukan sholat. Apabila shaf kami telah lurus, barulah Nabi bertakbir.  HR. Muslim.

Ketiga adalah hadis taqririyah, yaitu berupa penetapan atau penilaian Rasulullah SAW. Terhadap apa yang diucapkan atau dilakukan para sahabat yang perkataan atau perbuatan tersebut diakui dan dibenarkan oleh Nabi. Contohnya adalah:

لا, ولكنه ليس في ارض. كلوا فانه حلال(رواه البخارى و مسلم)

Tidak, hanya binatang ini tidak ada di negeri saya karena itu saya tidak memakannya. Makanlah, sesungguhnya dia itu halal. HR Bukhari Muslim.

Hadis di atas merupakan jawaban dari pertanyaan para sahabat yang melihat nabi enggan memakan biawak yang dihidangkan kepada beliau.

Untuk hadis ini sendiri, selanjutnya terpilah menjadi dua kategori. Pertama adalah hadis nabawi yang bisa didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bersandar pada nabi. Dan kedua adalah hadis qudsi, yang bisa diartikan sebagai sabda Rasul yang disandarkan pada Allah.

كل قول اضافه السول صلى الله عليه وسلم الى الله عز وجل

Dari sini bisa dimengerti bila dalam hadis qudsi hanya menceritakan berita yang disandarkan pada Allah tanpa ada persetujuan dan ketetapan dari Nabi Muhammad sendiri. Meski hadis qudsi yang menjadi sandaran adalah Allah, tetapi tidak semuanya shahih. Ada juga yang hasan, dan dhaif, karena harus mengikuti syarat-syarat sebagaimana umumnya hadis nabawi.

عن ابي در عن النبي صلى الله عليه وسلم فيما روى عن الله تبرك ونعالى انه قال يا عبادي اني حرمت الظلم عن نفسي وجعلته بينكم محرما فلا تظا لموا….( رواه مسلم)

Dari abu Dzarr, dari Rasulullah, Allah ta’ala berfirman: Wahai hamba-hambaku, sungguh aku mengharamkan kedzaliman pada diri-ku,(oleh karena itu) aku menjadikannya di antara kamu sekalian hal-hal yang diharamkan, maka dari itu janganlah kalian berbuat dhalim…..(HR. Muslim).

Perbedaan antara hadis qudsi dan Al-Qur’an adalah:

  1. Semua lafadz al-qur’an adalah mutawatir, terjaga dari perubahan dan penggantian, sedangkan hadis qudsi tidak demikian.
  2. Ada larangan periwayatan Al-Quran dengan makna, sementara hadis tidak
  3. Ketentuan hukum bagi Al-Quran tidak berlaku bagi hadis qudsi, seperti larangan membacanya bagi orang berhadas, baik besar maupun kecil.
  4. Dinilai ibadah bagi membaca Al-Quran, sementara hadis qudsi tidak demikian.
  5. Al quran bisa digunakan sebagai bacaan sholat, sedangkan hadis qudsi tidak.
  6. Proses pewahyuan Al Quran dengan makna dan lafadz yang jelas berasal dari Allah, sedang hadis qudsi maknanya dari Allah sementara lafadznya dari Nabi sendiri.

C. Sunnah

Sunnah secara bahasa berarti jalan, baik terpuji atau tercela. Sunnah dapat juga berarti tradisi apabila kegiatan tersebut dikerjakan terus menerus. Lafadz sunnah juga sering ditemukan dalam hadits sebagai berikut:

لتتبعن سنن الدين من قبلكم شبر بشبر و دراعا بدراع وباعا فباعا حت لو دخلوا جحر ضب لدخلتموه( رواه مسلم)

Sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah (perjalanan) orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka memasuki sarang biawak, sungguh kamu memasukinya juga. HR Muslim.

Sebagaimana hadis, sunnah juga memiliki beberapa perbedaan definisi karena para ulama memakai pendekatan yang berbeda. Ulama hadis berpendapat bila sunnah adalah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW, baik perkataan, taqrir, pengajaran, sifat, keadaan, maupun perjalanan hidup beliau, baik yang terjadi sebelum maupun sesudah menjadi rasul.

Ulama ushl fiqh menegaskan bila sunnah segala yang dinukilkan kepada Nabi SAW. Baik perkataan, perbuatan maupun taqrir yang mempunyai hubungan dengan hukum. Menurut ahli fiqh, sunnah ialah segala sesuatu dari Nabi SAW, yang dengan perbuatan tersebut menunjukkan ketentuan syara’.

Dr. Taufiq Shidqi berpendapat, sunnah adalah jalan yang dipraktekkan oleh nabi secara terus menerus dan diikuti oleh para sahabatnya. Dan bagi Hasbi Ash-shidieqy, sunnah adalah sesuatu yang dilaksanakan oleh nabi yang terus menerus dinukilkan kepada kita dari zaman ke zaman dengan jalan mutawatir. Nabi bersama para sahabat melaksanakannya, diteruskan oleh para tabiin, dan seterusnya dari generasi ke generasi, sampai pada masa kita sekarang.

Ulama fiqh berpendapat bila sunnah adalah suatu ketetapan yang datang dari nabi, dan tidak termasuk kategori fardlu dan wajib, maka ia adalah ketentuan syara’ yang menuntut pekerjaan tapi tidak wajib. Dan tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Maka dapat dipahami apabila sunnah adalah segi hukum segala sesuatu yang datang dari nabi, hukumnya tidak wajib, diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak disiksa orang yang mengerjakannya. Seperti shalat tahajjud, puasa senin dan kamis, serta lain-lainnya.

Ada pula yang berpendapat bahwa sunnah adalah segala sesuatu yang menjadi lawan bid’ah, pendapat demikian dikemukakan oleh para ulama maw’idhah (ulama Al-Wadhi wa Al- Irsyad). Sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang artinya adalah:

Aku wasiatkan kepadamu dengan takwa kepada Allah, mendengar dan taat sekalipun dipimpin seorang hamba yang hitam (ethiopia). Maka sesungguhnya barang siapa di antara kalian akan melihat berbagai perpecahan. Takutlah dari hal-hal baru, sesungguhnya ia sesat. Barang siapa di antara kalian yang mendapatinya, maka hendaklah berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gigi gerahammu. (HR. Tirmidzi)

من احدث في امرنا ما ليس فهو رد

Barang siapa yang berbuat baru dalam perkaraku ini (agama) yang tidak dari padanya maka ia tertolak (HR. Bukhari Muslim).

Definisi yang telah diuraikan tadi hampir sama dengan pengertian hadis. Namun para ulama juga telah membuat perbedaan tersebut menjadi jelas. Dari ulama hadis, jika penyandaran sesuatu kepada Nabi walaupun baru dikerjakan sekali, masih berupa azam(hadis hammi) maka ia disebut dengan hadis, bukan sunnah. Sehingga sunnah bisa dipahami sebagai (dibedakan dengan hadis) amaliah yang mutawatir. Yakni cara Nabi melakukan suatu ibadah yang dinukilkan kepada kita dengan amaliah yang mutawatir pula. Nabi melaksanakannya dengan para sahabat, dilanjutkan dengan para tabiin hingga sampai pada umat sekarang. Meski lafadz penukilannya tidak mutawatir, namun cara pelaksanaannya mutawatir. Segi amaliahnya mutawatir, maka hal tersebut yang membedakan antara hadis dan sunnah.

لقد تركت فيكم امرين لن تضلوا ماان تمسكتم بهما,كتب الله وسنة رسوله

Aku tinggalkan kepada kamu dua hal yang sekali-kali kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang kepadanya, yaitu kitabullah dan sunnah rasul-Nya.(HR. Imam Malik)

Menurut Ibn Taimiyyah adalah hadis bila tidak dikaitkan dengan lafadz lain berarti segala yang diriwayatkan dari nabi, baik perkataan, perbuatan maupun pengakuan beliau. Sunnah, bila tidak bersanding dengan lafadz lain berarti, tradisi yang berulangkali dilakukan masyarakat, baik itu ibadah maupun bukan.

Bagi Sulaiman Al-Nadwi, hadis adalah segala peristiwa yang dinisbatkan kepada nabi SAW walaupun hanya satu kali dikerjakan serta hanya diriwayatkan oleh seorang perawi. Sunnah adalah nama sesuatu yang kita terima dari Nabi dengan jalan mutawatir.

Dengan demikian bisa dipersempit menjadi hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan pada nabi. Entah perkataan, ketetapan, atau amaliyahnya. Sedangkan sunnah hanya terkait amaliyah belaka yang kemudian menjadi sebutan bagi kekuatan hukum sebuah praktik ibadah. Kekuatan hukum sunnah tidak bisa menandingi kekuatan hukum fardlu atau wajib. Hingga selanjutnya, sunnah apabila tidak dikerjakan tidak berdosa, namun apabila dikerjakan akan mendapat pahala atau keutamaan.

D. Khobar

Sementara itu, khobar secara bahasa diartikan sebagai berita,  النباء . Dari ulama hadis, khobar identik dengan hadis, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik ucapan, tindakan, sifat, dan ketetapan. Sebagian ulama memberi definisi khobar sebagai berikut:

ما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم وغيره من اصحبه او التابعين او تابع التابعين اومن دونهم

Sesuatu yang datang dari nabi dan dari yang lain, seperti sahabat, tabiin, tabiit tabiin atau orang setelahnya. Ditegaskan pula, apabila hadis secara khusus murujuk pada Nabi Muhammad, untuk khobar tidak demikian. Khobar sifatnya masih umum, kalau definisi ini dipakai, bisa juga fatwa ulama kontemporer di era sekarang dapat pula masuk dalam kategori khobar.

Perbedaan yang dengan mudah dapat ditangkap mengenai hadis dan khobar adalah, kalau hadis sudah tentu khobar, sedang khobar tidak demikian, karena sifatnya yang masih umum.

Ada juga yang berpendapat bila hadis dan khobar berbeda, hadis sandarannya adalah Nabi, sedangkan untuk khobar selain Nabi. Sehingga orang yang tekun dalam ilmu hadis dinamakan muhaddis, dan untuk khobar atau yang sejenisnya dinamakan akhbari.

E. Atsar

Dari segi bahasa atsar diartikan  البقية او بقية الشئ  peninggalan atau bekas sesuatu, maksudnya peninggalan atau bekas Nabi (hadis). Atau bisa diartikan sebagai            المقتول (yang dipindahkan dari nabi), seperti:  الدعاء الماءثور  artinya : doa yang disumberkan dari nabi.

Sedangkan secara istilah bisa juga disebut sebagai:

ما روي عن الصحابة ويجوز اطلاقه على كلام النبي ايضا

Segala sesuatu yang diriwayatkan dari para sahabat, dan boleh juga disandarkan pada Nabi.

ان الحديث لا يختص بالمرفوع اليه صلى الله عليه وسلم بل جاء بالموقوف وهو ما اضيف الى الصحابى والمقطوع وهو ما اضيف للتابعى

Bahwasanya hadis bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf, yaitu yang disandarkan kepada para sahabat, dan yang maqtu’, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada tabi’in.

Atsar sebenarnya lebih umum dari pada khobar. Imam An Nawawy menerangkan bahwa fuqoha Kurasan menamai perkataan-perkataan sahabat (hadis mauquf) dengan atsar, sedang para muhaddisin menamai hadis dan perkataan sahabat atsar juga. Setengah ulama menggunakan atsar untuk perkataan tabiin. Demikian juga para fuqoha yang memakai kata atsar ini untuk menjelaskan atau membedakannya dengan hadis. Atsar adalah perkataan para sahabat, tabiin, dan seterusnya.

F. Kesimpulan

Antara hadis, sunnah, khobar, dan atsar meskipun kelihatannya sama, namun kenyataannya berbeda. Dan perbedaan tersebut yang menjadi menarik untuk diteliti karena dalam pandangan umum, tidak begitu banyak yang peduli.

Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan. Sunnah adalah tiap-tiap bentuk perbuatan yang mengandung nilai ibadah yang disandarkan pada Nabi Muhammad, dari kata sunnah ini lantas timbul kekuatan hukum dalam Islam yang berarti bentuk hukum dari sesuatu hal yang apabila dikerjakan mendapat pahala sementara bila ditinggalkan tidak disiksa. Hukum sunnah tepat di bawah fardlu atau wajib, dan tidak bisa menggantikan posisi dari wajib.

Khobar adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi, para sahabat, serta tabiin, berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan. Atsar adalah segala yang disandarkan kepada para sahabat dan tabiin, berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan.

66 responses

  1. Being a consumer involving HostGator Web site Internet hosting, you
    have got defined situations. Many of the feedback within the customers, having said that,
    really is optimistic. Quite a lot of site internet marketers
    are satisfied with regards to their change to this particular exceptional
    world wide web web hosting service system from the prior
    styles. There ought to be a cause the reason why hostgator reviews serves a lot more than A pair of.
    5 various Thousand thousand domains.

  2. I carry on listening to the news lecture about receiving free online grant applications so I have been looking around for the most excellent site to get one. Could you tell me please, where could i acquire some?

  3. What’s Taking place i’m new to this, I stumbled upon this I have discovered It positively helpful and it has aided me out loads. I hope to contribute & help other users like its helped me. Great job.|

  4. out of Discreetpharmacist.com, a Indian-based on the internet drugstore that
    provides the top remedies. This is the best situation to order at most huge discounts.
    cialis online Enable Contact Flourish. Any thing natural
    is definitely interesting and love-making is one of them.

    Making love is just about the chief substances from the recipke
    called “Married life”. It has the ability to help to make 2 people intimate without indicating one word.

  5. I am truly happy to glance at this website posts which consists of tons of valuable facts, thanks for providing these kinds of statistics.|

  6. Informative and precise…

    Its difficult to find informative and precise info but here I found…

  7. Questo perch garantisce un’erezione nel giro di pochi minuti, circa 30, dalla sua assunzione elizabeth perch the prestazioni possono essere mantenute every not ” cadence ” molto lungo age addirittura possono essere ritardate fino your 36 ore dalla sua assunzione senza alcuna problematica fisica. Ricordatevi che quando suppos que believe il farmaco no bisogna cost uso di droghe, no bisogna bere e sarebbe meglio anche neo fumare. Ovviamente chicago maggior parte delle persone non segue queste indicazioni, a vanno incontro the problematiche che possono divenire anche gravi in alcuni casi.

  8. I have been surfing on-line greater than 3 hours today, yet I never discovered any fascinating article like yours. It’s pretty price enough for me. In my view, if all website owners and bloggers made good content material as you probably did, the net shall be much more helpful than ever before. “Wherever they burn books, they will also, in the end, burn people.” by Heinrich Heine.

  9. I in addition to my pals ended up following the best secrets and techniques found on your web blog then suddenly developed an awful feeling I had not thanked the web site owner for those techniques. The men became certainly happy to study them and have now quite simply been tapping into these things. Many thanks for really being indeed considerate as well as for having this form of perfect themes most people are really wanting to discover. Our own sincere regret for not expressing appreciation to you earlier.

  10. Hurrah, that’s what I was exploring for, what a data! present here at this website, thanks admin of this website.

  11. Terima kasih Kang atas paparannya yang sangat lengkap tentang hadits. Semoga ilmunya berkah selalu.

Leave a comment