Tag Archives: Syarat-syarat Guru

SEPUTAR GURU BANGSA


SEPUTAR GURU BANGSA

By: Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I

(Guru Sang Dewo (SMPN 2 Pagerwojo) & Akademisi UIN Maliki Malang)

 

Kata guru atau pendidik berasal dari bahasa Indonesia yang berarti orang yang mengajar. Dalam bahasa Arab istilah yang mengacu kepada pengertian guru seperti al-‘alim (jamaknya ‘ulama’), atau al-mu’alim yang berarti orang yang mengetahui dan banyak digunakan para ulama/ahli pendidikan untuk menunjuk pada hati guru. Selain itu ada pula sebagian ulama yang menggunakan istilah mudarris untuk arti orang yang mengajar atau orang yang memberi pelajaran (Sulistiyorini, 2006: 52). Di sini penulis menyamakan antara guru dan pendidik, karena yang dimaksud pendidik di sini adalah orang yang mengupayakan kedewasaan anak didik.

Secara etimologi guru diartikan dengan “orang yang pekerjaannya sebagai pengajar” (Depdikbud, 1990: 267). Dalam paradigma jawa, pendidik diidentikkan dengan guru (gu dan ru) yang berarti ”digugu” dan “ditiru” . Namun dalam paradigma baru, pendidik tidak hanya bertugas sebagai pengajar, tetapi juga sebagai motivator atau fasilitator proses belajar mengajar yaitu relasi dan aktualisasi sifat-sifat ilahi manusia dengan cara aktualisasi potensi-potensi manusia untuk mengimbangi kelemahan-kelemahan yang dimiliki (Langgulung, 1998: 86).

Menurut Darajat (1992: 39) guru merupakan pendidik profesional karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawabnya pendidikan yang terpikul dipundak para orang tua. Sedangkan menurut Akhyak (2005: 2), guru adalah orang dewasa yang menjadi tenaga kependidikan untuk membimbing dan mendidik anak didik menuju kedewasaan, agar memiliki kemandirian dan kemampuan dalam menghadapi kehidupan dunia dan akhirat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.

Guru atau pendidik menurut penulis adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan berupaya mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki anak didik baik potensi kognitif, afektif maupun psikomotorik dan bertanggung jawab dalam perkembangan jasmani dan rohani agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga mampu mencapai tujuan pendidikan yaitu selamat dunia dan akhirat.

Syarat Untuk Menjadi Seorang Guru

Menurut Fajar (1998: 213), tugas guru di masa depan itu berat. Karena harus menjalankan tugas, mengajar, mendidik dan membimbing anak didi untuk menyongsong masa depan. Guru merupakan pemberi petunjuk kepada anak didik dalam menghadapi masa depannya. Maka dari itu, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, guru harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan seorang guru tersebut antara lain, sebagaimana dikemukakan oleh para pakar pendidikan sebagai berikut:

Syarat guru, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 42, UU No 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional:

  1. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
  3. Ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

 

Hamalik (2008: 118) mengatakan bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional maka untuk menjadi guru harus pula memenuhi persyaratan yang berat. Beberapa diantaranya ialah:

  1. Harus memiliki bakat sebagai guru,
  2. Harus memiliki keahlian sebagai guru,
  3. Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi,
  4. Memiliki mental yang sehat,
  5. Berbadan sehat
  6. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
  7. Guru adalah manusia berjiwa pancasila, dan
  8. Guru adalah seorang warga negara yang baik.

 

Suwarno sebagaimana yang dikutip Rosyadi (2004: 182), mengusulkan enam syarat yang harus dimiliki oleh setiap pendidik, yaitu:

  1. Kedewasaan, Langeveld berpendapat seorang pendidik harus orang dewasa, sebab hubungan anak dengan orang yang belum dewasa tidak dapat menciptakan situasi pendidikan dalam arti yang sebenarnya. Salah satu ciri kedewasaan adalah kewibawaan dan kewibawaan bersumber pada kepercayaan dan kasih sayang antara pendidik dan anak didik.
  2. Identifikasi norma, artinya menjadi satu dengan norma yang disampaikan kepada anak, misalnya pendidik agama tidak akan berhasil diberikan orang yang sekedar tahu tentang agama tapi tidak menganut agama yang diajarkan tersebut. Dimana pendidik anak itu tidak sekedar persoalan teknis saja, tetapi persoalan batin juga. Dalam arti pendidik harus menjadi satu dengan norma yang disampaikan kepada anak didik.
  3. Identifikasi denga anak, artinya pendidik dapat menempatkan diri dalam kehidupan anak hingga usaha pendidik tidak bertentangan dengan kodrat anak.
  4. Knowledge, mempunyai pengetahuan yang cukup perihal pendidikan.
  5. Skill, mempunyai ketrampilan mendidik.
  6. Attitude, mempunyai sikap jiwa yang positif terhadap pendidikan.

 

Akhyak (2005: 8), mengemukakan bahwa guru sebagai pendidik generasi mendatang diharapkan memiliki persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Dari segi kualifikasi, guru perlu memiliki kelayakan akademik yang tidak sekedar dibuktikan dengan gelar dan ijazah, tetapi harus ditopang oleh kualitas diri yang unggul dan profesional.
  2. Dari segi kepribadian, guru perlu memiliki kepribadian yang tinggi yang dihiasi dengan akhlak yang mulia dalam segala perilakunya.
  3. Dari segi pembelajaran, guru perlu memahami ilmu teori dan praktek pendidikan dan kurikulum. Mampu mendesain program pembelajaran yang baik. Mampu mengimplementasikan pembelajaran dengan seni pembelajaran yang efektif. Mampu mengevaluasi pembelajaran secara potensial dan sebagai titik akhirnya adalah mampu menghantarkan pembelajaran anak didik dengan sukses.
  4. Dari segi sosial, guru sebagai pendidik perlu memiliki kepekaan sosial dalam menghadapi fenomena sosial di sekitarnya, karena guru adalah salah satu elemen masyarakat yang memiliki sumberdaya yang berbeda kualitasnya dibanding dengan elemen masyarakat yang lain.
  5. Dari segi religius, guru perlu memiliki komitmen keagamaan yang tinggi, yang dimanifestasikan secara cerdas dan kreatif dalam kehidupannya.
  6. Dari segi psikologis, guru perlu memiliki kemampuan mengenal perkembangan jiwa anak, baik aspek intelektual, emosional dan spiritual.
  7. Dari segi strategi, guru perlu memperkaya diri dengan berbagai metode, pendekatan dan teknik pembelajaran yang lebih memiliki kehandalan dalam mengantarkan anak didik mencapai tujuan pembelajarannya.

 

Tanpa persyaratan di atas, maka guru akan mengalami kesulitan menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Profesi atau jabatan guru sebagai pendidik formal di sekolah sebenarnya tidaklah dapat dipandang ringan karena menyangkut beberapa aspek kehidupan serta menuntut pertanggung jawaban moral yang berat. Inilah sebabnya guru dituntut berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang akan berkecimpung di bidang keguruan. Persyaratan tersebut meliputi fisik, psikis, mental, moral, spiritual dan intelektual.

SEKIAN

SEMOGA BERMANFAAT